JAKARTA, DURASI.co.id – Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang menjadi korban dalam aksi unjuk rasa yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September 2025.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan, bansos yang diberikan termasuk dalam kategori bansos adaptif, yakni bantuan untuk korban bencana alam maupun nonbencana alam. Dalam konteks ini, para korban demonstrasi digolongkan sebagai korban peristiwa nonbencana alam.
“Bansos adaptif mencakup kejadian bencana alam dan nonalam. Jika korban wafat, maka ahli waris menerima santunan sebesar Rp15 juta. Sementara untuk korban luka berat, diberikan Rp5 juta,” ujar Saifullah, yang akrab disapa Gus Ipul, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (7/9/2025).
Selain pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial juga menyalurkan bansos untuk korban demonstrasi di wilayah Ibu Kota, baik yang meninggal dunia maupun yang masih menjalani perawatan medis.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan guna memastikan data korban secara akurat. Bantuan yang diberikan meliputi pemenuhan kebutuhan dasar bagi korban dan keluarganya.
“Dinas Sosial hadir memberikan bantuan sosial dan pendampingan psikososial bagi para korban unjuk rasa,” ucap Iqbal.
Ia menambahkan bahwa bansos hanya disalurkan kepada warga ber-KTP DKI Jakarta. Untuk memastikan ketepatan data, petugas akan melakukan verifikasi langsung melalui kunjungan ke rumah korban.
“Kami pastikan bantuan tersalurkan secara tepat. Sejauh ini sudah diberikan kepada warga di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, dan akan menyusul ke wilayah lainnya,” jelasnya.
Iqbal berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban para korban dan keluarganya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan di ruang publik.
“Mari kita jaga bersama agar ruang publik tetap aman dan nyaman untuk semua. Jika menemukan situasi darurat atau membutuhkan bantuan cepat, silakan hubungi 112 atau gunakan aplikasi JAKI,” pungkasnya. [Jai]







