KPK Sidik Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Wilayah FTZ Tanjungpinang

  • Bagikan
Ilustrasi KPK. (Medcom)

BATAM, DURASI.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

“Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok, diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya, Senin (27/3/2023).

Ali mengatakan berdasarkan perhitungan sementara kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

“Timbul kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.

Penyidik lembaga antirasuah tersebut juga telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut, namun belum diumumkan karena penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti.

Baca Juga :  Data Potensial Pemilih Pemilu 2024 di Batam Capai 850.334 Jiwa

KPK saat ini aedang melakukan pengumpulan alat bukti, antara lain dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi.

“Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan kepada publik,” ujarnya.

KPK juga memastikan proses penyidikan dilakukan secara transparan dan mengajak publik untuk mengawal dan membantu proses penyidikan dengan memberikan informasi yang relevan terkait kasus tersebut.

“KPK persilakan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikannya, di antaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait pada tim penyidik maupun call center 198,” tukas Ali. (red)

Baca Juga :  Ratusan Pejabat Pemko Tanjungpinang Dirotasi, Berikut Daftarnya
  • Bagikan