BATAM, DURASI.co.id – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam diminta melakukan tindakan tegas terhadap kapal-kapal di Pelabuhan Punggur Dalam yang beroperasi tanpa surat persetujuan berlayar (SPB) atau port clearance dari Syahbandar.
Hal ini menyusul pernyataan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Syahbandar Wilayah Punggur, Joko Santosa yang menyebut hanya tiga pelabuhan di Punggur Dalam yang aktif mengurus SPB atau port clearance untuk kapal pengangkut barang.
“(Ketiga pelabuhan tersebut) Sarana Niaga Punggur, UD Toko Sahabat dan Rocky Richardo,” kata Joko Santosa kepada DURASI.co.id, Senin (24/6/2024) lalu.
Ia juga membenarkan bahwa pengurusan SPB atau port clearance untuk kapal-kapal dari tiga pelabuhan tersebut melalui jasa agen.
“Benar, agen yang ngurus,” kata Joko Santosa.
Disinggung apakah Syahbandar tidak memiliki wewenang untuk menindak kapal di Punggur Dalam yang berlayar tanpa SPB atau port clearance, Joko Santosa mengatakan, bahwa pihaknya hanya bertugas untuk menerbitkan SPB kapal bagi yang mengajukan permohonan.
Namun, kata dia, untuk instansi yang memiliki wewenang melakukan penindakan kapal tanpa SPB yakni Seksi Gakkum Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam.
“Ada bagian sendiri untuk penegakkan di laut. Ada di seksi Gakkum KSOP Batam,” ungkapnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menjelaskan setiap kapal yang berlayar wajib memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
Pasal 323, Ayat (1), berbunyi nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Sementara dalam Ayat (2) menyebutkan dengan jelas, perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, maka akan diberikan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Untuk Ayat (3), dijelaskan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (red)







