Kunjungan Tim JMS Kejati Kepri ke SMKN 4 dan SMAN 4 Tanjungpinang Disambut Antusias Siswa

Redaksi Durasi
Kolase foto Tim JMS Kejati Kepri saat melaksanakan penyuluhan hukum di SMAN 4 Tanjungpinang dan SMKN 4 Tanjungpinang, Jumat (21/6/24).

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Dalam rangka pembentukan revolusi mental karakter anak bangsa di bidang pendidikan dan untuk mewujudkan peningkatan kesadaran hukum dalam masyarakat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) pada kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) menyelenggarakan kegiatan jaksa masuk sekolah di SMK Negeri 4 Tanjungpinang dan SMA Negeri 4 Tanjungpinang, Jumat (21/6/2024).

JMS yang mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Perundungan (Bullying)”, dihadiri oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M Chadafi Nasution.

Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso yang juga bertindak sebagai narasumber bersama Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M Chadafi Nasution di kegiatan tersebut, menjelaskan kegiatan JMS ini bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para siswa atau peserta didik tingkat sekolah menengah atas, yang merupakan generasi penerus bangsa dimasa depan.

“Secara garis besar tugas dan wewenang Kejaksaan RI, merujuk pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, yang salah satunya untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum. Bidang Intelijen Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat,” jelasnya.

Lanjut Kasi Penkum mengatakan, instruksi Jaksa Agung RI tentang pelaksanaan peningkatan tugas penerangan dan penyuluhan hukum program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) ini sebagai wujud nyata kinerja Pemerintah RI melalui program Nawa Cita Point ke-8 yang berbunyi “Melakukan Revolusi Karakter Bangsa” yang menitikberatkan pada revolusi karakter bangsa di bidang pendidikan nasional, perlu didukung dan dilaksanakan melalui langkah strategis dan efektif.

Baca Juga :  DPRD Kepri RDP Bersama Forum PETIR, Bahas Solusi Tambang Timah Rakyat di Kabupaten Lingga

“Salah satu langkah strategis dan efektif dalam terwujudnya revolusi karakter bangsa bidang pendidikan adalah melalui penyuluhan dan penerangan hukum sebagai bagian tugas dan fungsi Kejaksaan RI dengan terlaksananya Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS),” katanya.

Ia menyebutkan, program JMS ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA bertujuan memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan, serta menciptakan generasi baru taat hukum dengan tagline “Kenali Hukum Jauhkan Hukuman“.

“Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan di bidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memajukan generasi muda para pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya,” sebutnya.

Ia memaparkan, Kejaksaan RI memandang bahwa pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang, artinya masa depan suatu bangsa dan negara akan ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas dari para pelajarnya. Adapun pelaksana program ini adalah para pejabat struktural dan jaksa fungsional di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.

Sementara, Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M Chadafi Nasution menyampaikan, point penting saat ini adalah bahaya dari dampak narkotika atau narkoba serta obat-obatan terlarang pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan.

“Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan,” katanya.

Baca Juga :  Kapolresta Barelang Terima Piagam Penghargaan dari Ketua DPRD Batam

Ia berujar bahwa narkotika terdiri dari golongan I yakni ex ganja, opium, shabu-shabu, pil extasi. Sementara golongan II ex, morfin, alfaprodina dan golongan III ex, codein.

“Makna yang terkandung di setiap unsur-unsur pasal beserta ancaman hukuman dan denda pada ketentuan pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari Pasal 111 hingga Pasal 148 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan dan maksimal hingga hukuman mati serta denda paling sedikit Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” ujarnya.

Sehingga, kata Chadafi, para siswa dapat mengetahui bahwa ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana narkotika sangat berat, dan diharapkan para siswa dapat menghindari dari perbuatan yang melanggar hukum.

“Terkhusus pada Pasal 127 setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Lebih tegasnya yang patut diketahui masyarakat atau siswa-siswi dari Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika diketentuan pidana Pasal 131 menyatakan apabila ”setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),” ungkapnya.

Pada sesi berikutnya dilanjutkan dengan tanya jawab dan games roda putar antara narasumber dan para siswa-siswi serta guru berjalan sangat menarik dengan beberapa topik. Dari 12 tindak pidana yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat, dimana dalam pelaksanaan games roda putar tersebut para narasumber memberikan pertanyaan dari 12 jenis tindak pidana pada games roda putar dan bagi para siswa yang berhasil menjawab dengan tepat pertanyaan yang diberikan narasumber diberikan apresiasi berupa hadiah peralatan alat tulis.

Baca Juga :  Masyarakat Tanjung Uma Batam Rayakan Ultah Muhammad Rudi

Dengan terselenggaranya program JMS Kejati Kepri disambut antusias yang tinggi dari para siswa-siswi dan guru karena sangat bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum, khususnya terkait perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan pemahaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang sering terjadi di lingkungan masyarakat.

Di akhir kegiatan Tim JMS Kejati Kepri menyematkan secara simbolis kepada 2 siswa dan siswi pada SMKN 4 Tanjungpinang dan SMAN 4 Tanjungpinang untuk menjadi perwakilan Duta Medsos Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dimana peran serta Duta Medsos yang telah ditunjuk untuk dapat mengajak para siswa-siswi lainnya untuk mengikuti Medsos Kejati Kepri, agar segala bentuk informasi terkait kinerja positif Kejati Kepri dapat dijadikan pengetahuan. siswa-siswi yang dinobatkan sebagai Duta Medsos Kejati Kepri dapat dijadikan sebagai role model bagi siswa-siswi lainnya untuk bertindak bijak dalam menggunakan media sosial agar terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum.

Turut hadir pada kegiatan JMS ini perwakilan dari Dinas Pendidikan Kepri, Analis Satuan Pendidikan pada Bidang Pembinaan SMA Yuliana, Analis Kebijakan Ahli Muda Charisma Manullang, Kepala Sekolah SMKN 4 Tanjungpinang Yayuk Sri Mulyani Rahayu, Kepala Sekolah SMAN 4 Tanjungpinang Nursanti, beserta para guru. (red)