Hukum, Riau  

Kurir Narkoba Jaringan Internasional Diciduk di Bengkalis, Rekannya Melarikan Diri

Pelaku saat ditangkap polisi. (Foto: Dok Ditresnarkoba Polda Riau)

BENGKALIS, DURASI.co.id – Seorang pria berinisial JT (45) ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau saat berupaya menyelundupkan 1 kg sabu di Kabupaten Bengkalis. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Padang, Sumatera Barat. Sementara itu, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri saat penyergapan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai transaksi narkoba di sebuah pondok di Gang Mawar, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, pada Sabtu, 15 Februari 2025 lalu.

“Mendapat informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” ujar Kombes Putu, Selasa (4/3/2025).

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Kembali Gelar Operasi Bersama Penertiban di Pelabuhan Telaga Punggur

Saat melakukan pemantauan, petugas melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Mereka tampak terburu-buru masuk ke dalam mobil, sehingga tim langsung bergerak melakukan pengejaran.

“Dalam penyergapan tersebut, tersangka JT berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri,” jelasnya.

Dari tangan JT, polisi menyita satu paket sabu seberat 1 kg yang dikemas dalam plastik merek Guan Yin Wang berwarna kuning. Diduga, barang haram tersebut berasal dari jaringan narkoba Malaysia-Indonesia.

“Hasil interogasi awal mengungkap bahwa JT diperintah oleh seseorang berinisial JBL untuk mengantarkan sabu ini ke Kota Padang,” ujarnya.

Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat penyergapan.

Baca Juga :  Sambut Ramadan, Sekretariat DPRD Bengkalis Gelar Acara Tahrib

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tandasnya.

Penulis: Fadil
Editor: Aliman