Kurir Sabu Usia 16 Tahun di Kuansing Dibekuk Polisi

Ilustrasi. (Foto: Istock)

KUANSING, DURASI.co.id – Seorang remaja berusia 16 tahun ditangkap Tim Elang Kuantan Polres Kuantan Singingi (Kuansing) karena diduga menjadi kurir sabu, pada Sabtu (15/11/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, Iptu Hasan Basri menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.

“Tim Elang Kuantan langsung melakukan penyelidikan. Petugas menemukan sebuah bengkel sepeda motor yang diduga sering dijadikan tempat transaksi. Saat tersangka berada di dalam bengkel, langsung diamankan,” kata Iptu Hasan, Senin (17/11/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu pipet kaca Pyrex berisi sabu dengan berat kotor 1,33 gram, plastik klip bening kosong, alat hisap (bong), kotak rokok On Bold, serta satu unit iPhone 13 warna putih.

Baca Juga :  Ribuan Masyarakat Saksikan Perhelatan 3 Tahun Kepemimpinan Bupati dan Wabup Bengkalis

“Tersangka mengaku sempat membuang sebagian sabu di pinggir jalan sebelum ditangkap,” ujar Iptu Hasan.

Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka, berinisial RRP, memperoleh sabu dari seseorang berinisial K yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). RRP menerima 22 paket sabu dan berperan sebagai kurir.

“Tersangka bertindak sebagai pengedar atau kurir. Ia menerima sabu dari DPO dan menjalankan instruksi untuk diedarkan,” jelas Iptu Hasan.

Tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung amfetamin.

Polres Kuantan Singingi menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir keterlibatan siapa pun dalam peredaran narkotika, termasuk anak di bawah umur.

“Narkotika merusak masa depan generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap semua bentuk peredaran narkoba tanpa pandang usia maupun latar belakang,” tegas Iptu Hasan.

Baca Juga :  40 Kampus Ramaikan Sumatera Education dan Techno Expo 2023 di Pekanbaru

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Penulis: Haykal
Editor: Indra