PEKANBARU, DURASI.co.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial KK (46) dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Pekanbaru setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Deportasi ini dilakukan sebagai sanksi administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. KK diberangkatkan kembali ke negara asalnya melalui Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Minggu, 30 Maret 2025.
Kepala Kanim Kelas I TPI Pekanbaru, Andy Cahyono Bayuadi, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerjanya.
“KK sebelumnya telah menjalani hukuman pidana penjara karena melakukan tindak pidana keimigrasian dan melanggar ketentuan dalam Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkap Andy, Senin (31/3/2025).
Lebih lanjut, Andy menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, KK telah memiliki dokumen paspor darurat serta tiket kepulangan ke Singapura. Oleh karena itu, pihak Imigrasi memutuskan untuk segera melakukan tindakan deportasi.
Ia juga menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bentuk peringatan bagi seluruh WNA yang berada di Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kanim Kelas I TPI Pekanbaru, agar selalu menaati peraturan keimigrasian yang berlaku.
“Ini adalah bukti nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Riau, Agung Prianto, mengapresiasi profesionalisme jajaran Kanim Pekanbaru dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas serta menindak tegas WNA yang tidak mematuhi aturan.
“Saya mengapresiasi semangat dan dedikasi rekan-rekan di Kanim Pekanbaru. Tetap tegakkan aturan, walaupun langit runtuh. Jaga wibawa keimigrasian, jaga integritas diri, dan profesionalisme dalam bertugas,” ujar Agung.
Ia juga meminta seluruh jajaran Imigrasi di wilayah Riau untuk selalu sigap dalam menindak WNA yang melanggar prosedur keimigrasian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Ismail
Editor: Indra







