Lapas Bengkalis Kukuhkan Satops Patnal dan Deklarasikan Bebas Halinar

Kalapas Bengkalis Priyo Tri Laksono memimpin pengukuhan Satops Patnal dan penandatanganan komitmen pencegahan Halinar, Senin (9/3/26).

BENGKALIS, DURASI.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis secara resmi mengukuhkan enam pegawai sebagai anggota Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal). Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan pakta integritas sebagai komitmen bersama dalam pencegahan handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar) di lingkungan lapas, Senin (9/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperketat pengawasan internal serta memastikan seluruh pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dalam amanatnya, Priyo menegaskan bahwa pembentukan Satops Patnal merupakan langkah nyata untuk memperkuat pengawasan internal.

“Pengukuhan tim ini menjadi garda terdepan dalam menjaga kedisiplinan serta mencegah terjadinya pelanggaran integritas di kalangan pegawai dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan. Satuan ini diharapkan mampu bersikap tegas, objektif, dan profesional dalam menjalankan tugas pengawasan di lingkungan lapas,” ujarnya.

Baca Juga :  Ini Sosok IPTU Iskandar, Putra Desa Damai yang Kini Jadi Kapolsek Bantan

Ia juga menegaskan bahwa Satops Patnal memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan kedisiplinan pegawai.
“Saya berharap tim ini dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab demi memastikan setiap pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Priyo.

Selain itu, ia menekankan bahwa komitmen bebas Halinar bukan sekadar seremoni. Ia mengingatkan seluruh jajaran bahwa tidak ada toleransi bagi pegawai yang terbukti terlibat, membantu, membiarkan, atau ikut serta dalam praktik Halinar.

Menurutnya, tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti melanggar, mulai dari sanksi disiplin berat hingga proses hukum.

“Apabila di kemudian hari terdapat pegawai yang terbukti terlibat, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoreng nama baik institusi, karena integritas adalah harga mati bagi seluruh insan pemasyarakatan,” ungkapnya. [Dil]