JAKARTA, DURASI.co.id – Restoran yang tidak menyediakan lahan parkir yang memadai mendapat perhatian dari Muhammad Taufik Zoelkifli, Legislator Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta. Taufik mengimbau pengusaha restoran agar dengan kesadaran penuh menyediakan area parkir yang cukup, sehingga kendaraan pengunjung tidak terpaksa diparkir di trotoar atau badan jalan saat restoran ramai.
“Perlu ada regulasi tambahan untuk pemilik restoran agar menyediakan area parkir yang memadai, dengan sanksi yang jelas,” kata Taufik pada Senin (20/1/2025).
Ia menjelaskan, sanksi yang dimaksud bisa berupa peringatan hingga pencabutan izin usaha restoran. Menurut Taufik, saat ini penindakan terhadap parkir liar hanya merujuk pada Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, namun ia menilai regulasi yang ada perlu diperkuat untuk mengatur penyediaan parkir oleh pengusaha restoran. Regulasi tersebut juga diharapkan dapat menetapkan standar luas lahan parkir berdasarkan kapasitas pengunjung restoran.
Sebagai alternatif, Taufik mengusulkan pembentukan lahan parkir bersama untuk kawasan kuliner yang banyak terdapat restoran.
“Solusi ini bisa membantu mengatasi masalah parkir di kawasan kuliner, dengan restoran-restoran yang ada bekerja sama menyediakan lahan parkir bersama,” ujar Taufik.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta juga telah meminta para pengusaha restoran agar lebih bertanggung jawab dalam menyediakan lahan parkir yang memadai, untuk menghindari parkir di trotoar atau jalan raya yang dapat mengganggu pejalan kaki dan menyebabkan kemacetan. (Aas)







