LembAHtari dan KJL Aceh Tamiang Desak Pemerintah Identifikasi Jumlah Kubikasi Kayu Gelondongan Pascabanjir Bandang

Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal, mengecek lokasi tumpukan kayu gelondongan yang dipindahkan dari Pesantren Darul Mukhlisin di Kampung Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru, Sabtu (10/1/26). Foto: Andre/Durasi.co.id

ACEH TAMIANG, DURASI.co.id – Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) bersama Komunitas Jurnalis Lestari Aceh Tamiang (KJL-AT) mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan instansi kehutanan terkait untuk segera melakukan pendataan serta penghitungan jumlah kubikasi kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang di aliran sungai wilayah tersebut.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan transparansi sekaligus mengusut tuntas asal-usul kayu yang diduga kuat berasal dari aktivitas di kawasan hutan bagian hulu.

Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal, menyatakan bahwa pembiaran terhadap tumpukan kayu tanpa data volume atau kubikasi yang jelas dapat membuka celah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III harus segera turun ke lapangan. Kita membutuhkan angka pasti berapa ribu kubik kayu yang berada di beberapa titik sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Wilayah Sungai (WS) Tamiang–Langsa, termasuk yang berasal dari wilayah Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, dan Lesten Pinang, Gayo Lues, yang merupakan hulu DAS WS Tamiang–Langsa. Tanpa data kubikasi yang valid, kita tidak dapat mengukur sejauh mana tingkat kerusakan hutan di bagian hulu,” tegas Sayed.

Baca Juga :  Tambang Batu Bara Ilegal Masih Marak di Lebak Banten

Sayed menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 29 Desember 2025 tentang Penetapan Kayu Hanyutan saat Banjir untuk Rehabilitasi dan Pemulihan Pascabanjir Bandang, terdapat kepastian hukum dalam pemanfaatan kayu tersebut guna membantu rehabilitasi dan pemulihan rumah warga terdampak banjir bandang.

Ia menyebutkan, sejumlah wilayah yang terdampak antara lain Kecamatan Kota Kualasimpang, Karang Baru, Sekerak, dan Bandar Pusaka, yang mengalami kerusakan akibat hantaman gelondongan kayu.

Sayed menambahkan bahwa keberadaan kayu gelondongan dalam jumlah besar tidak hanya merusak infrastruktur publik, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa masyarakat.

“Banjir bandang kali ini membawa pesan dari hulu. Jika jumlah kubikasinya sangat besar, itu menjadi alarm keras bahwa kondisi hutan kita sedang tidak baik-baik saja. Pemerintah jangan hanya fokus pada pembersihan, tetapi juga melakukan audit jumlah kayu tersebut,” ujarnya.

LembAHtari secara tegas meminta pemerintah segera membentuk tim identifikasi dan pendataan kayu hanyut secara terbuka dan transparan pascabanjir bandang di Aceh Tamiang. Langkah tersebut harus mengacu pada SK Menteri LHK Nomor 863 Tahun 2025 serta kebijakan moratorium penebangan atau jeda penumbangan sebagaimana Instruksi Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2007 yang hingga kini masih berlaku dan belum dicabut.

Baca Juga :  Kepri Berawan Sepanjang Hari, Beberapa Wilayah Diguyur Hujan Lebat

“Negara harus benar-benar bertanggung jawab terhadap pemulihan pascabanjir bandang 26 November 2025. Banjir bandang yang menerjang Aceh Tamiang dan sebagian Aceh Timur merupakan bencana ekologis yang merupakan akumulasi kebijakan selama bertahun-tahun, mulai dari pemberian izin di sektor sumber daya alam, kehutanan, dan perkebunan yang lemah pengawasan, hingga persoalan tata ruang wilayah yang bermasalah,” ungkap Sayed.

Ia menilai lemahnya pengawasan serta mudahnya alih fungsi kawasan, termasuk penurunan status fungsi kawasan hutan, turut memperparah kondisi lingkungan. Bahkan, kebijakan moratorium penebangan yang diterbitkan melalui Instruksi Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2007 kerap dianggap sebagai penghambat oleh pelaku usaha kayu, tambang, dan perkebunan.

Selain itu, Sayed juga menyoroti kebijakan pemerintah pusat di sektor kehutanan, pembangunan dan pembukaan jalan dalam kawasan hutan, serta aktivitas perkebunan dan pertambangan yang kerap dimasukkan ke dalam Program Strategis Nasional (PSN).

Di sisi lain, Sayed menilai keberadaan Dinas Kehutanan sebagai institusi penting dalam tim pendataan harus mampu menjelaskan secara terbuka kepada publik sejumlah hal. Di antaranya, rekomendasi izin pemanfaatan kayu hutan hak untuk kebutuhan bahan baku industri pengolahan kayu di Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Langsa.

Baca Juga :  Pemdes Ujung Tinggi Gelar Musdus Penjaringan Usulan RPJMDes 2026-2032

Selain itu, ia juga menyinggung luas izin perhutanan sosial, hutan kemasyarakatan (HKM), dan hutan tanaman rakyat (HTR) untuk sejumlah koperasi yang mencapai lebih dari 3.000 hektare di kawasan hutan Kecamatan Tamiang Hulu. Termasuk pula perpanjangan izin pemanfaatan lahan yang telah ditanami kelapa sawit sejak 2014–2015 di Kecamatan Tamiang Hulu dan Bandar Pusaka, serta izin kawasan hutan dalam bentuk izin pinjam pakai untuk kegiatan wisata, seperti di Bukit Tinggi Sangkapane.

LembAHtari dan KJL-AT juga mempertanyakan rencana pembukaan jalan tembus Lesten Pinang, Gayo Lues, menuju Pulau Tiga, Tamiang Hulu, Aceh Tamiang. Pasalnya, proyek tersebut diduga belum mengantongi izin dan pengesahan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), meski indikasi awal menunjukkan pekerjaan sudah mulai dilakukan, terutama di wilayah menuju Bukit Tiga Kilo Lesten.

LembAHtari dan KJL Aceh Tamiang khawatir apabila volume kayu gelondongan tersebut tidak dicatat secara akurat, sisa-sisa kayu bernilai ekonomis tinggi akan dimanfaatkan secara ilegal. Sementara itu, penyebab utama kerusakan hutan di bagian hulu dikhawatirkan tetap tidak tersentuh proses hukum. [Andre]