LEBAK, DURASI.co.id – Pertambangan batu bara ilegal di lahan Perhutani Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah, KPH Banten kian marak dan bebas.
Pantauan DURASI.co.id, tambang batu bara ilegal tersebut tersebar di Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah hingga Blok Ledeng Kampung Cibobos, Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara.
“Para pengusaha tambang batu bara ilegal membabat habis hutan produksi milik negara Perum Perhutani, tanpa memikirkan masa depan lingkungan hidup,” ujar aktivis Banten, Dede Mulyana, Sabtu (30/3/2024).
Dede menduga ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum di tambang batu bara ilegal tersebut.
“Mereka (pengusaha) hampir semua memiliki izin penjualan, tapi tidak punya izin tambang. Ini kan jelas sudah mengangkangi aturan dan undang-undang,” katanya.
Dede Mulyana menyebutkan, dalam waktu dekat akan melakukan konfirmasi ke kantor KPH Banten.
Sementara itu, KRPH Panyaungan Timur, Endang ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, mengatakan bahwa pihaknya telah memasang plang larangan dan berpatroli di lokasi.
“Kami juga melayangkan surat penghentian kegiatan tambang batu bara tanpa izin ini, bahkan kami pun telah membuat laporan pengaduan ke aparat penegak hukum,” katanya. (DM)