Sopir dan Manajemen PT Indomarco Pristama Lebak Diduga Ingkar Janji Terhadap Korban Lakalantas

  • Bagikan
Ilustrasi. (Ist)

LEBAK, DURASI.co.id – Sopir dan manajemen PT Indomarco Pristama cabang Lebak diduga ingkar janji terhadap korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang terjadi di Bayah pada 7 Maret 2024 lalu, antara pengendara motor Yamaha Aerox nomor polisi (nopol) F 6238 QI dengan minibus nopol A 8701 RJ yang dikemudikan oleh AP milik PT Indomarco di Cibuah, Warunggunung.

Dani Ramadhan, keluarga korban mengatakan, bahwa kedua perempuan pengendara motor Yamaha Aerox mengalami patah tulang paha dan mengalami keretakan tulang bahu.

“Sebelumnya sempat dilakukan musyawarah antara pihak korban, sopir dan juga perwakilan PT indomarco Pristama namun mengalami jalan buntu. Selanjutnya sopir dan pihak perusahaan meminta waktu 14 hari untuk penyelesaian, namun sampai waktunya tiba tak kunjung ada realisasi penyelesaian,” ucapnya, Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga :  LSM KPKB Laporkan Oknum Pengurus Kelompok Tani ke Kejari Lebak

Lebih lanjut disampaikan Dani, pihak keluarga korban telah memberikan toleransi dan kesempatan 14 hari kepada sopir dan perusahaan, namun hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan kejelasan.

“Kami di sini harus berusaha memulihkan korban yang patah maupun yang mengalami keretakan tulang, tapi sopir dan PT Indomarco Pristama seolah tidak tanggung jawab. Maka kami dari pihak korban menguasakan perkara ini kepada tim kuasa hukum Kantor Law Firman Nusawarna dan Partner untuk melakukan langkah hukum selanjutnya,” ucapnya.

Sementara, Tim Kuasa Hukum korban, Maulana S.Sy, MH menuturkan bahwa pihaknya sempat melakukan mediasi yang melibatkan ketiga pihak, yakni korban, pelaku dan perusahaan. Saat itu, kata dia, disepakati besaran nominal yang akan diberikan pelaku dan perusahaan kepada korban.

Baca Juga :  Tambang Pasir Laut Ilegal di Lebak Makin Santer Diperbincangkan, Penegak Hukum Kemana?

“Namun sampai saat ini perusahaan dan pelaku belum merealisasikan hasil kesepakatan tersebut. Kami akan mengambil langkah-langkah hukum secara terukur, dan akan melakukan tuntutan hukum secara pidana maupun perdata.

“Namun sampai saat ini pihak perusahaan dan pihak pelaku belum merealisasikan hasil kesepakatan tersebut, sehingga kami akan mengambil langkah-langkah hukum secara terukur dan akan melukan tuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata,” ujarnya.

“Sangat kami sayangkan pihak perusahaan sekaliber Indomarco Grup tidak bisa memenuhi janjinya kepada klien kami, padahal mereka ini kan perusahaan ritel besar di Indonesia. Dengan adanya kejadian ini kami takut terjadi suatu kondisi misscarriage of justice kepada klien kami. Oleh karena itu kami akan melakukan langkah-langkah hukum untuk kepentingan klien kami,” imbuhnya.

Baca Juga :  DLH Lebak Imbau Masyarakat Tak Buang Sampah Sembarangan

Menurut Dian, bahwa pihaknya telah menghubungi pihak perusahaan dan pelaku melalui WhatsApp namun tidak direspon.

“Kalau begitu ya kita fight saja, mau di pengadilan ataupun di manapun akan kami ladeni,” tegasnya.

Ena Suharna, SH selaku tim kuasa hukum menambahkan, bahwa pihaknya juga telah melayangkan somasi, namun tidak direspon perusahaan dan pelaku.

“Tentu ini merupakan preseden burik bagi perusahaan sekaliber Indomarco yang mangkir dari kewajibannya. Kami akan terus melakukan berbagai upaya-upaya hukum dalam memperjuangkan hal klien kami,” tandasnya.

Sementara itu, perwakilan PT Indomarco, Ervan saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, belum memberikan jawaban.

Reporter: Dede Mulyana

  • Bagikan