LSM KPKB Laporkan Oknum Pengurus Kelompok Tani ke Kejari Lebak

  • Bagikan
Ketua LSM KPKB Dede Mulyana saat berada di Kejari Lebak, Selasa (2/4/24). Foto: DM/Durasi.co.id

LEBAK, DURASI.co.id – Dewan Pengurus Pusat (DPP) LSM Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (KPKB) melaporkan DM dan ER pengurus kelompok tani Desa Situ Mulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak atas dugaan tindak pidana korupsi alat pertanian berupa hand traktor bantuan pemerintah tahun anggaran (TA) 2023, Selasa (2/4/2024).

Ketua LSM KPKB Dede Mulyana mengatakan, temuan tersebut sudah dikonfirmasi pihaknya kepada Dinas Pertanian Lebak melalui Kepala Bidang Produksi Deni Iskandar beberapa waktu lalu, dan hasilnya dinas pertanian selaku leding sector menyebut pihaknya sudah memfasilitasi kelompok tani tersebut dalam mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat berupa hand traktor, untuk kepentingan masyarakat dan diberikan sebanyak 2 unit.

Baca Juga :  Aktivis Desak DLH dan Satpol PP Sidak Tambang Pasir Laut Ilegal di Lebak

“Kami sudah memfasilitasi dan memberikannya kepada kelompok tani Desa Situ Mulya, terkait kedua unit tersebut digunakan atau dihilangkan itu sudah bukan tanggung jawab kami lagi. Kalau memang benar silahkan dilaporkan oleh kawan-kawan LSM ke aparat penegak hukum untuk diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Dede Mulyana menjelaskan hasil pertemuannya dengan pihak dinas pertanian.

Di sisi lain, Dede Mulyana mengaku pihaknya selaku kontrol sosial dalam menyikapi persoalan ini, sudah melaporkan pengurus kelompok tani desa tersebut kepada Kejaksaan Negeri Lebak untuk segera ditindaklanjuti, agar memberikan contoh kepada yang lain bahwa bantuan pemerintah itu harusnya dirawat dan dipakai sesuai dengan kebutuhan kelompok tani, bukannya dijadikan asas manfaat dengan cara dijual kepada pihak lain demi keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Tambang Pasir Laut Ilegal di Lebak Makin Santer Diperbincangkan, Penegak Hukum Kemana?

“Secara organisasi kami sudah mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Lebak, ini sifatnya pengaduan masyarakat sebagai bentuk partisipasinya dalam mengawal program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan melalui pemberian bantuan alsintan. Untuk itu kami mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lebak segera merespon dengan memanggil dan mengusut tuntas peristiwa ini agar para pelaku tidak merasa dirinya kebal hukum. Tangkap dan miskinkan para pelaku korupsi di negeri ini,“ tandas Dede.

Reporter: DM

  • Bagikan