BATAM, DURASI.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dinilai lamban dalam menangani laporan terhadap PT Batam Makmur Wahana (BMW) yang diduga melakukan reparasi atau perbaikan kapal tanpa izin lingkungan.
Hal itu disampaikan warga Batam sekaligus pelapor inisial PM kepada Durasi.co.id, Jumat (5/5/2023).
“Pengaduan sudah kami masukin pada 6 April 2023 melalui aplikasi Lapor ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam atas arahan salah seorang pegawai DLH Batam. Lalu pada 17 April 2023 telah di-disposisikan ke Dinas Lingkungan Hidup Batam. Tapi hingga saat ini belum ada tindakan dari dinas tersebut, padahal dalam laporan itu disebutkan akan diproses selambat-lambatnya 5 hari kerja,” gerutunya.
Dia menerangkan, bahwa pada Kamis (4/5/2023) dirinya bersama sejumlah awak media juga telah mendatangi kantor DLH Batam untuk mempertanyakan penanganan laporan tersebut, namun tidak berhasil menjumpai kepala dinas, sekretaris maupun bagian penindakan DLH Batam.
Pria yang juga berprofesi sebagai wartawan ini meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam untuk serius melaksanakan tugas dan fungsinya.
Sebelumya diwartakan, PT Batam Makmur Wahana melakukan aktivitas perbaikan atau reparasi kapal GT 14 nomor 329/PPr di Komplek Gudang Graha Niaga, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batuampar, Kota Batam.
Kegiatan tersebut diduga tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Pantauan Durasi.co.id di lokasi pada Kamis (6/4/2023) terlihat para pekerja sibuk melakukan pengelasan pada kapal GT 14 nomor 329/PPr tersebut.
Direktur PT Batam Makmur Wahana, Jimmy mengatakan, bahwa kapal tersebut sudah hampir tiga bulan berada di gudang atau bengkelnya.
“Kapal ini sebelumnya berada di galangan kapal di daerah Punggur,” kata Jimmy kepada Durasi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/4/2023).
la mengakui belum mempunyai izin lingkungan. “Kalau soal perizinan, hanya ini yang ada (NIB). “Kalau terkait yang lainnya saya tidak tahu. Apakah perbaikan kapal harus ada izin lingkungan ya?,” ucap dia berkilah.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Amjaya ketika dikonfirmasi pada Jumat (5/5/2023) perihal laporan tersebut, tidak merespon.
Hal yang sama juga terjadi saat Durasi.co.id melakukan konfirmasi kepada Bagian Penindakan Hukum Lingkungan DLH Batam, Winner Pandjaitan yang juga tidak merespon.
Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam Herman Rozie memblokir nomor WhatsApp wartawan Durasi.co.id. (red)