LMP Bintan Resmi Laporkan PT BIIE Lobam ke DLH soal Limbah B3

  • Bagikan
Serbuk yang diduga limbah B3 di tempat pembuangan sampah di kawasan PT BIIE, Lobam. (Foto: Durasi.co.id)

BINTAN, DURASI.co.id – Markas Cabang (Macab) Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Bintan melaporkan PT Bintan Inti Industrial Estate (BIIE) Lobam ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan terkait dugaan penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di tempat pembuangan sampah di kawasan PT BIIE.

Ketua Macab LMP Kabupaten Bintan, Juliansyah mengatakan, bahwa pada Senin, 21 November 2022, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya dugaan limbah B3 yang ditumpuk di tempat pembuangan sampah di kawasan PT BIIE. Atas informasi itu, dirinya langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekkan.

“Setelah dilihat ternyata ada serbuk di dalam karung yang diduga limbah B3. Saya mengambil sampel itu untuk dibawa ke Lab, karena salah seorang warga mengalami gatal-gatal setelah membuka dan mengangkut serbuk yang diduga limbah B3 itu,” ujar Juliansyah, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga :  Kemenko Bidang Perekonomian RI Targetkan Realisasi Investasi di Batam Naik Tahun 2024

Ia menjelaskan, diduga limbah B3 itu direncanakan akan dikeluarkan dari kawasan PT BIIE secara ilegal tanpa pihak ketiga yang memiliki legalitas yang sah.

“Hal itu disampaikan oleh beberapa warga kepada kami, bahwa pihak PT BIIE akan mengeluarkan bahan berbahaya dan beracun itu, namun ditunda karena keburu ketahuan,” ucap Juliansyah.

Surat laporan Macab LMP Bintan ke DLH Kabupaten Bintan. (Foto: Dok Durasi.co.id)

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan, Asri ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya segera turun ke PT BIIE untuk melakukan pengecekkan.

“Kami usahakan secepatnya, dan akan saya laporkan ke pimpinan,” ujarnya.

Seperti berita sebelumnya, General Manager (GM) PT Bintan Inti Industrial Estate (BIIE), Aditya saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi terkait dugaan limbah B3 itu.

Baca Juga :  Akselerasi Transisi Energi, PT PLN Batam Suplai Listrik Hijau 3.764 KWp ke Industri

“Lagi diinvestigasi bang,” jelas Aditya melalui pesan WhatsApp.

Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (red)

  • Bagikan