LPH Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pulau Pahawang ke Kejari Pesawaran

Pengurus LPH Lampung melaporkan dugaan penyimpangan dana Desa Pulau Pahawang ke Kejari Pesawaran, Senin (8//9/25). Foto: Dok LPH

PESAWARAN, DURAI.co.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Peduli Hukum (LPH) Provinsi Lampung secara resmi melaporkan hasil temuan investigasi terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Pulau Pahawang, Kabupaten Pesawaran, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Senin (8/9/2025).

Dalam laporannya, DPW LPH menilai bahwa Pemerintah Desa Pulau Pahawang tidak menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa.

Selain itu, DPW LPH juga mendesak Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk melakukan audit menyeluruh terhadap Dana Desa Pulau Pahawang, mengingat adanya indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Perubahan Perda 16/2016, Bupati Pringsewu Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD

DPW LPH Provinsi Lampung menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mengawal penggunaan Dana Desa agar benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di Desa Pahawang.

Mereka juga mendesak Inspektorat Kabupaten Pesawaran untuk mengambil tindakan tegas, mengingat tidak adanya plang identitas Pemerintah Desa di kantor desa, sebagaimana terlihat dalam foto pendukung yang dilampirkan dalam laporan pengaduan masyarakat. [Aliman]