Menelusuri Bisnis Mikol Tanpa Cukai di Batam

  • Bagikan
Gudang mikol di kawasan pertokoan Top One Punggur, Kecamatan Nongsa, Batam. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Minuman beralkohol (Mikol) tanpa pita cukai masih beredar luas di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Bahkan mikol tanpa cukai tersebut dikirim keluar Pulau Batam melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur.

Penelusuran DURASI.co.id, Minggu (5/1/2024) di gudang kawasan pertokoan Top One Punggur, Kecamatan Nongsa ditemukan dua mobil pribadi memuat mikol yang diduga tanpa pita cukai.

Sumber media ini mengatakan, bahwa mobil pribadi sering memuat barang di gudang ini. Biasanya pada pagi dan sore.

“Mobilnya selalu gonta ganti,” ucap dia.

Terpantau 1 unit mobil Toyota Innova di gudang mikol kawasan pertokoan Top One Punggur, Kecamatan Nongsa, Batam. (Foto: Durasi.co.id)

Diketahui sebelumnya, pemerintah menghapus kebijakan pembebasan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Bintan, Karimun, dan Tanjungpinang sejak 1 Juni 2019.

Pencabutan fasilitas cukai tersebut setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan nota dinas nomor ND-466/BC/2019 pada 17 Mei 2019 lalu.

Hal ini dilakukan pemerintah setelah mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi anti rasuah menyebut bahwa terdapat penyalahgunaan fasilitas itu, misalnya rokok tanpa cukai dan mikol tanpa cukai malah bocor ke kawasan luar Batam. (IMO Kepri)

Baca Juga :  Dipaku di Pohon, Spanduk Reklame Maxim Tanpa Stiker Pajak Rusak Estetika Kota Batam
  • Bagikan