Miliki Alat Timbang dan Puluhan Paket Sabu, Pria di Inhu Dibekuk Polisi

Pelaku dan barang bukti. (Foto: Polsek Lirik)

INHU, DURASI.co.id – Seorang pria berinisial Feb alias Sitam (37), warga Desa Barangan, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Ia diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Khaironnasihin, Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah Simpang Jembatan Kembar, Desa Barangan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengidentifikasi Feb alias Sitam sebagai bandar narkoba dan segera melakukan penangkapan,” kata Iptu Endang, Kamis (20/3/2025).

Saat digeledah, kata Iptu Endang, petugas menemukan 12 bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan dalam dompet, alat timbang digital, berbagai ukuran plastik klip kosong, satu unit ponsel, serta alat hisap sabu. Barang bukti yang diamankan mencapai berat kotor 121,2 gram.

Baca Juga :  Liga 3 Riau Musim 2023 Diikuti 12 Tim

Ia mengungkapkan bahwa pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang rekannya, yang identitasnya sudah dikantongi polisi.

“Kasus ini terus kami kembangkan. Kami mohon doa restunya agar bisa segera mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Misran.

Saat ini, Feb telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Yopi
Editor: Indra