SERANG, DURASI.co.id – Wakil Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten, Teguh Akbar Idham, mengatakan bahwa kartu anggota PWI atas nama Mashudi sudah kadaluarsa selama 9 tahun. Menurutnya, status kartu tersebut terakhir kali gugur pada tahun 2016, dan sejak itu PWI Banten tidak menerima proses perpanjangan kartu yang bersangkutan.
“Dia gugur statusnya sejak tahun 2016. Jadi, sudah 9 tahun mati, eh tiba-tiba dia muncul di Konferprovlub, yang kami nilai juga ilegal karena dipimpin oleh mantan anggota PWI Pusat yang telah dipecat, yaitu Hendy CH Bangun,” kata Akbar.
Akbar menambahkan, hingga saat ini, PWI Banten masih dipimpin oleh Rian Nopandra, hasil Konferensi PWI Banten yang berlangsung di Anyer pada bulan Maret 2024. Oleh karena itu, keabsahan Rian Nopandra sebagai Ketua PWI Banten tidak perlu diragukan lagi.
Lebih lanjut, Akbar menghimbau kepada seluruh anggota PWI Banten untuk tetap solid dan tidak terpancing. Pasalnya, Konferprovlub di Tangerang tersebut ilegal, karena HCB, mantan Ketua Umum PWI, sudah dipecat dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan terkait dugaan kasus korupsi dana UKW yang kini tengah bergulir di Polda Metro Jaya.
“Orangnya sudah dipecat dari PWI, tapi masih berkeliaran membawa-bawa nama PWI saja,” ujar Akbar.
“Orang pusatnya sudah dipecat, di Banten KTA-nya mati, malah tambah keblinger saja. Semua aturan organisasi ditabrak,” tambah Akbar. (red)







