Modus Tawarkan Pekerjaan, Seorang Pria di Batam Raup Rp109 Juta dari 73 Korban

  • Bagikan
Barang bukti. (Foto: Istimewa)

BATAM, DURASI.co.id – Unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Doddy Basyir mengamankan satu orang pelaku inisial DT (27) atas tindak pidana penipuan dan penggelapan, Rabu (1/9/2021) kemarin.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur melalui Kapolsek Sei Beduk, AKP Awal Sya’ban Harapan membeberkan, berawal pada Jumat (20/8/2021) pelaku menawarkan lowongan pekerjaan di PT HLN kepada korban dan 72 orang korban lainnya.

Kemudian, kata Kapolsek, pelaku meminta uang sebesar Rp1.500.000 per orang untuk keperluan biaya administrasi.

“Akan tetapi hingga saat dilaporkan, pelapor dan 72 orang korban lainnya belum juga diterima bekerja di PT HLN yang dijanjikan oleh pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Buka Peluang Kerja, Kepala BP Batam Dukung Penuh Pengembangan KEK Batam Aero Technic
Pelaku DT (27) berhasil diamankan Polsek Sei Beduk (Foto: Istimewa)

Atas kejadian tersebut pelapor dan 72 orang korban lainnya mengalami kerugian uang sebesar Rp109.500.000.

“Pada Rabu (1/9/21) pukul 22.45 WIB datang pelapor bersama korban-korban lainnya dengan membawa pelaku ke Polsek Sei Beduk untuk membuat laporan polisi tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, setelah pelapor membuat laporan polisi, pelaku DT (27) langsung diamankan dan dibawa ke ruang Reskrim guna pemeriksaan perkara lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 7 lembar kuitansi penyerahan uang, dengan masing-masing kuitansi sebesar Rp1.500.000, 7 map surat persyaratan lamaran kerja, 2 unit handphone samsung.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 372, 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga :  Pelajari Survei Herd Immunity, Satgas Covid-19 Sumut Kunker ke Batam
  • Bagikan