Nekat Curi Motor Teman, Tiga Oknum Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Ketiga pelaku saat berada di Mapolsek Sukajadi. (Foto: Polsek Sukajadi)

PEKANBARU, DURASI.co.id – Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil menangkap tiga oknum mahasiswa yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Pekanbaru.

Ketiga pelaku, berinisial MF (19), IA (21), dan MB (20), ditangkap di Jalan Cengkeh, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, mengungkapkan bahwa para pelaku nekat mencuri motor karena terlilit utang.

“Dalam aksinya, mereka memiliki modus dengan menggandakan kunci motor yang menjadi target,” ungkap Kompol Jorminal, Kamis (13/3/2025).

Kapolsek juga menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan ketiga pelaku telah melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

“Dalam aksinya, ketiga pelaku berhasil membawa kabur dua sepeda motor milik temannya. Salah satunya telah mereka jual kepada seorang penadah seharga Rp2,8 juta, dan uangnya digunakan untuk membayar utang,” ujarnya.

Baca Juga :  Festival Bakar Tongkang Bagansiapiapi Riau 2023 Diprediksi akan Menarik Wisatawan

Kapolsek menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (4/3/2025) malam, sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Cut Nyak Meutia, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi.

Pelapor, Viarick Wilyanda, seorang mahasiswa berusia 20 tahun, melaporkan bahwa sepeda motor Suzuki Spin 125 cc miliknya dengan nomor polisi BM 6810 JV hilang setelah diparkir di lokasi tersebut. Motor tersebut raib saat korban hendak pulang usai berkunjung ke kawasan tersebut bersama dua temannya.

Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Leo Putra Dirgantara, bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan intensif ke tempat kejadian perkara (TKP).

Pada Jumat (7/3/2025) pagi, sekitar pukul 09.30 WIB, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan para pelaku di Jalan Cengkeh. Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Spin 125 cc bernomor polisi BM 6810 JV.

Baca Juga :  Toyota Calya Ditabrak Bus di Riau, Tiga Orang Terluka

“Dalam proses interogasi, ketiga tersangka mengakui perbuatan mereka. Korban dan pelaku saling mengenal. Kerugian yang dialami pelapor ditaksir mencapai Rp4 juta. Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun,” jelasnya.

Barang bukti dan para pelaku telah dibawa ke Polsek Sukajadi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan warga,” katanya.

Penulis: Sukri
Editor: Indra