Oknum Camat di Anambas Ditangkap Karena Nyabu di Kantor

Ilustrasi. (Foto: Istock)

ANAMBAS, DURASI.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang camat aktif di Kecamatan Siantan Tengah berinisial A (57) karena kedapatan menggunakan sabu di ruang kerjanya. Penangkapan dilakukan pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 23.23 WIB di Kantor Camat Siantan Tengah.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang terlibat penyalahgunaan narkotika.

“Kami sangat menyesalkan keterlibatan seorang pejabat pemerintahan dalam kasus narkotika. Namun, kami tegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, siapa pun dia. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata AKBP I Gusti, Rabu (12/11/2025).

Baca Juga :  Bea Cukai Bongkar Upaya PT Esun dan PT Logam Internasional Selundupkan Limbah B3 ke Batam

Lebih lanjut disampaikannya, dari lokasi, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,23 gram, alat isap (bong), dan tisu pembungkus. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa A memperoleh sabu dari E (43), warga Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah.

“Tim kemudian menangkap E di rumahnya pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 00.01 WIB dengan barang bukti dua paket sabu seberat total 1,08 gram,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Kapolres, penyelidikan berlanjut hingga penangkapan D (29), seorang nelayan asal Desa Munjan, Kecamatan Siantan Timur, pada Sabtu sore (8/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan D disita satu paket sabu kecil dan buku tabungan BRI yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Ketiga pelaku menjalani tes urine di RSUD Tarempa, dan hasilnya positif mengandung amfetamin dan metamfetamin,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kajati Kepri Serahkan Hewan Kurban ke Panitia Masjid Shafwan

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan terus menelusuri jaringan peredaran sabu di wilayah Anambas dan mengajak masyarakat berani melapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika.

“Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

Penulis: Fitri
Editor: Indra