Hukum, Riau  

Oknum P3K Satpol PP Inhu Ditangkap, Diduga Edarkan Pil Ekstasi di Air Molek

Ilustrasi ekstasi. (Foto: Istock)

INHU, DURASI.co.id – Aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, berakhir dengan penangkapan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang bertugas di Satpol PP Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Minggu (25/11/2025) dini hari. Pria tersebut, Noven Saputra alias Noven, diduga kuat terlibat dalam peredaran pil ekstasi.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, saat dikonfirmasi, Kamis (27/11/2025) membenarkan operasi penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu tersebut.

Menurutnya, langkah itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas keluar-masuk orang di rumah tersebut, yang disinyalir menjadi tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Arfan Usman Hadiri Acara Puncak HUT Dharma Wanita ke-24

“Begitu menerima informasi dari warga, Kapolsek Pasir Penyu langsung menginstruksikan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Saat bukti permulaan dianggap cukup, dilakukan penggerebekan,” ujar Kapolres.

Ia mengungkapkan, ketika petugas tiba sekitar pukul 00.30 WIB, Noven ditemukan berada di dalam salah satu kamar. Penggeledahan kemudian menemukan satu plastik klip berisi 19 butir pil ekstasi dengan berat kotor 7,73 gram.

“Barang bukti tersebut terdiri atas 18 butir berlogo LV berwarna merah muda dan satu butir berbentuk kerang berwarna kuning. Polisi juga menyita tas sandang hitam, telepon genggam merek Vivo Y12, serta uang tunai Rp59.000 yang diduga terkait transaksi,” ungkapnya.

Noven, yang sehari-hari bekerja sebagai P3K paruh waktu di Satpol PP Inhu, diduga menjadikan posisinya sebagai kedok untuk aktivitas ilegal tersebut. Kapolres menegaskan bahwa perannya lebih dari sekadar pemakai, didukung oleh hasil pemeriksaan urine yang menunjukkan positif amphetamine.

Baca Juga :  Dana Pokir Jadi Bancakan, Ketua DPRD Magetan dan Lima Orang Dijebloskan ke Rutan

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman berat mengingat jumlah barang bukti dan dugaan peran sebagai pengedar,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penindakan terhadap oknum aparatur ini menjadi bukti bahwa kepolisian tidak memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat narkoba.

“Siapa pun yang terbukti terlibat, apa pun jabatannya, pasti kami tindak tegas,” tegasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka,” imbuhnya.

Penulis: Yopi
Editor: Indra