Dana Pokir Jadi Bancakan, Ketua DPRD Magetan dan Lima Orang Dijebloskan ke Rutan

Petugas Kejari Magetan menggiring tersangka kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD saat akan menjalani penahanan di Rutan Magetan, Kamis (23/4/26).

MAGETAN, DURASI.co.id – Tabir dugaan korupsi dana hibah Program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan periode 2020–2024 akhirnya tersibak. Kejaksaan Negeri Magetan resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Ketua DPRD berinisial SN. Langkah ini menandai babak serius dalam penegakan hukum atas pengelolaan anggaran publik yang sarat penyimpangan.

Keenam tersangka langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Magetan untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 23 April hingga 12 Mei 2026. Selain SN, turut ditetapkan dua anggota DPRD berinisial JML dan JMT, serta tiga tenaga pendamping dewan, yakni AN, TH, dan ST.

Penetapan tersangka bukan tanpa dasar. Penyidik mengaku telah mengantongi alat bukti yang kuat sebagai hasil dari pemeriksaan puluhan saksi dan penelaahan ratusan dokumen. Proses ini mengarah pada dugaan kuat adanya praktik korupsi yang terstruktur dan tidak berdiri sendiri.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah memenuhi unsur pidana.

“Berdasarkan alat bukti yang sah, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pokir DPRD,” tegasnya, Kamis (23/4/2026).

Ironisnya, dana yang seharusnya menjadi instrumen aspirasi rakyat itu justru diduga dijadikan bancakan. Anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan mencapai Rp335,8 miliar dalam kurun empat tahun, dengan realisasi penyaluran sebesar Rp242,9 miliar. Namun, di balik angka fantastis tersebut, terselip praktik manipulasi yang menggerogoti keuangan daerah.

Penyidikan mengungkap pola permainan yang sistematis. Para tersangka diduga mengendalikan seluruh rantai pengelolaan hibah, mulai dari perencanaan, penunjukan penerima, hingga pencairan dana.

Penerima hibah hanya dijadikan “tameng administratif”, sementara dokumen seperti proposal hingga laporan pertanggungjawaban telah disiapkan dan dikondisikan sejak awal.

Tak hanya itu, praktik pemotongan dana hingga kegiatan fiktif turut terungkap. Banyak program yang secara administratif tercatat selesai, namun faktanya nihil di lapangan. Hal ini mempertegas adanya dugaan rekayasa anggaran yang terstruktur dan masif.

Kejaksaan Negeri Magetan memastikan penyidikan belum berhenti. Pengembangan perkara terus dilakukan, dan peluang munculnya tersangka baru terbuka lebar seiring ditemukannya bukti tambahan. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan anggaran publik tidak lagi dapat ditoleransi. [Rofi]

Baca Juga :  Usai Curi Motor, Pemuda Ini Malah Kehilangan Hasil Curian saat Tidur di Masjid