Operasi Narkoba di Batam, Polisi Sita 24 Butir Ekstasi dari Dua Tersangka

Ilustrasi. (Foto: Istock)

BATAM, DURASI.co.id – Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Pasific Foodcourt, Jodoh, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Jumat (31/10/2025) malam.

Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba ditangkap polisi dalam operasi tersebut. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 24 butir pil ekstasi berlogo huruf “S” berwarna krem.

Penangkapan bermula saat petugas mengamankan seorang pria berinisial PR di area parkir Pasific Foodcourt, Sei Jodoh. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi 14 butir pil ekstasi dengan berat bersih 5,15 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan tim lapangan terhadap dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Dorong Pertumbuhan Investasi, Kepala BP Batam Apresiasi Penyelenggaraan Investment Award

“Saat diperiksa, pelaku PR mengakui telah menyerahkan sebagian pil ekstasi itu kepada seseorang berinisial PS alias J,” ujar Kombes Anggoro, Sabtu (1/11/2025).

Berdasarkan keterangan tersebut, tim segera melakukan pengembangan ke lokasi lain yang disebutkan pelaku. Beberapa jam kemudian, polisi berhasil membekuk PS alias J di sebuah warung depan Hotel Bahari, kawasan Sungai Jodoh.

Dari tangan PS, petugas kembali menemukan 10 butir pil ekstasi berlogo huruf “S” dengan berat bersih 3,75 gram.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Fasilitas Kendaraan FTZ Keluar Batam Kembali Dibuka, Simak Ketentuannya

Penulis: Ledi
Editor: Indra