Pasla Eks Kades Pambang Pesisir Minta Inspektorat Audit APBDes di Zaman Pemerintahannya

  • Bagikan
Eks Kades Pambang Pesisir, Pasla saat berada di kantor Inspektorat Bengkalis, Jumat (29/9). Foto: TM/Durasi.co.id

BENGKALIS, DURASI.co.id – Eks Kepala Desa (Kades) Pambang Pesisir periode 2017-2023, Pasla mendatangi kantor Inspektorat Bengkalis, Jumat, 29 September 2023.

Kedatangan Pasla itu bertujuan untuk menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Inspektorat Bengkalis agar melakukan audit terhadap pelaksanaan APBDes di zaman pemerintahannya.

Sebagaimana diketahui, kepala desa defenitif pertama di Desa Pambang Pesisir itu dilantik dan mulai menjabat sejak 28 Agustus 2017 dan berakhir 28 Agustus 2023. Dimana selama 6 tahun kepemimpinannya, Pasla telah membawa berbagai perubahan dan kemajuan di Desa Pambang Pesisir secara signifikan.

Hal itu terbukti dengan adanya peningkatan status desa tersebut yang sebelumnya adalah desa swasembada hingga menjadi desa mandiri di tahun 2023. Di antara aspek yang membuat Desa Pambang Pesisir menjadi desa mandiri saat itu, yakni dari tata kelola keuangan dan administrasi yang baik hingga perolehan pembangunan puluhan miliar yang dijemput oleh eks kades dari anggaran APBN/APBD Provinsi dan juga APBD Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Riau Jumat: Siang Cerah, Malam Diguyur Hujan

Namun, mantan aktivis tersebut tetap saja khawatir di zaman kepimpinannya ada kelalaian yang terjadi, baik dari dirinya maupun perangkat desa yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara. Sehingga dirinya berkesimpulan untuk mendatangi kantor Inspektorat Bengkalis menyampaikan surat permohonan agar dilakukan audit terhadap pelaksanaan APBDes Murni khusus dari bulan Januari hingga Agustus 2023.

Pasla menjelaskan, bahwa permohonan ini bukanlah hal yang langka atau bertujuan lain, akan tetapi sebuah kewajiban dirinya sebagai bekas pemimpin yang pernah diberi amanah oleh masyarakat desa dalam memimpin penyelenggarakan pemerintahan desa untuk kepentingan masyarakat desa.

“Tujuan saya ke kantor Inspektorat hari ini menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Inspektorat minta Desa Pambang Pesisir dilakukan audit terhadap pelaksanaan APBDes dari bulan Januari sampai dengan bulan Agustus 2023, karena dalam kurun waktu tersebut saya bersama Kaur Keuangan (bendahara) lama telah melakukan pencairan beberapa mata anggaran di Bank Riau sesuai dengan anggaran yang tercantum pada APBDes murni tahun 2023,” ujar Pasla saat ditemui di kantor Inspektorat Bengkalis.

Baca Juga :  Kuansing Riau Diguncang Gempa Bermagnitudo 5,8

Ia melanjutkan, untuk tahun yang sebelumnya, selama dirinya menjabat telah dilakukan audit oleh Inspektorat, terakhir yang diaudit pelaksanaan APBDes tahun 2021 dan 2022.

“Alasan kenapa saya minta audit anggaran 2023, ini menyangkut dengan pertanggungjawaban keuangan negara untuk kepentingan masyarakat desa. Saya tidak mau dikemudian hari ada asumsi miring dari kalangan warga masyarakat desa serta terjadi kerugian keuangan negara,” ungkap Pasla.

Di sisi lain, eks Kades Pambang Pesisir ini juga menjelaskan, bahwa di sisa waktu akhir masa jabatannya, pada saat perpisahan dengan masyarakat Desa Pambang Pesisir, ia telah melaksanakan penandatanganan berita acara serah terima jabatan antara dirinya dengan Plt Kepala Desa/Sekretaris Desa (Sekdes) dan sekaligus penandatangan serah terima jabatan antara Kaur Keuangan yang lama dengan Kaur Keuangan yang baru.

Baca Juga :  Jelang Purna Tugas, Personil Brimob dapat Hadiah Rumah dari Kapolda Riau

Dalam berita acara serah terima tersebut memuatkan tentang aset desa, dokumen Perdes APBDes 2017 sampai dengan 2023, serta kondisi keuangan dalam rekening kas Desa Pambang Pesisir yang belum dibelanjakan sebesar Rp 743.300.717.61. Setelah penandatanganan tersebut dilakukan, maka segala sesuatu yang menyangkut dengan menyimpan, menjaga, merawat dokumen Perdes APBDes, surat pertanggung jawaban SPJ dan bukti pembayaran pajak sejak tahun 2017 sampai dengan 28 Agustus 2023 serta anggaran dalam rekening kas Desa Pambang Pesisir sepenuhnya menjadi tanggung Plt Kepala Desa/Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan yang baru.

Selanjutnya serah terima jabatan dapat dilakukan Plt Kepala Desa dengan Pj Kepala Desa Pambang Pesisir, yang telah dilantik pada Jumat, 1 September 2023. (TM)

  • Bagikan