Pedagang yang Kantongi SP Diprioritaskan Tempati Bangunan Baru Pasar Tanjungpinang

  • Bagikan
Rapat tindaklanjut revitalisasi pasar baru Tanjungpinang, Senin (22/8/22). Foto: Ist

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menegaskan seluruh pedagang yang menempati relokasi dan mengantongi surat perjanjian (SP) menjadi prioritas utama untuk menempati pasar yang dibangun pemerintah di lokasi pasar baru Tanjungpinang.

“Seluruh pedagang yang menempati relokasi yang disiapkan pemerintah, secara otomatis itulah yang mengisi bangunan pasar yang baru yang dibangun pemerintah pusat,” kata Rahma.

Hal itu disampaikan Rahma dalam rapat tindak lanjut revitalisasi pasar baru bersama Asisten Administrasi Umum Yuswandi, Plt Kepala Dinas PUPR M Irfan, Kabag Perekonomian dan SDA Hermawan, jajaran BUMD dan perwakilan pedagang pasar Tanjungpinang, di ruang rapat kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Kepri, Senin (22/8/2022).

Baca Juga :  DPC dan DPK PJMI Kepri Resmi Dikukuhkan

Selain itu, Rahma juga memastikan seluruh pedagang yang saat ini berjualan di pasar baru Tanjungpinang akan mengantongi surat perjanjian. Mereka, akan mendapatkan SP baru sebanyak satu SP untuk satu Kepala Keluarga (KK).

Kemudian, pedagang yang memiliki lapak lebih dari satu akan diberikan dua lapak saja untuk menghindari monopoli.

“Karena, pedagang kaki lima yang berada di lokasi jalan Gambir, lorong Gambir, dan pelantar KUD harus kita akomodir untuk bisa menempati lapak atau kios yang dibangun oleh pemerintah,” ucapnya.

Sebelum pembongkaran pasar Tanjungpinang dimulai, Rahma meminta agar pedagang sudah harus pindah ke lokasi pasar sementara yang disiapkan Pemko di KM 7 di belakang kantor Disdukcapil.

Baca Juga :  Berselang 4 Bulan, Warga Kembali Temukan Paket Berbendera Israel di Jemaja Anambas

“Awal Oktober 2022, mereka sudah harus direlokasi. Sekarang ini persiapan mau pembongkaran. Kalau sudah dilaksanakan nanti, otomatis lokasi itu harus kosong agar tidak membahayakan pedagang dan pembangunan juga bisa berjalan lancar sesuai kontrak,” ucap Rahma.

Sementara itu, Ketua Himpunan Pedagang Pasar Tanjungpinang, Saroni mendukung penuh Wali Kota dalam menata pedagang yang nantinya bisa menempati bangunan baru di pasar Tanjungpinang.

Menurutnya, pendataan pedagang yang memiliki SP sesuai nama ini memberikan pemerataan yang adil dan berkeadilan. SP yang diregistrasi setiap tahunnya ini berguna untuk mengecek aktif tidaknya pedagang tersebut, bukan untuk mempersulit.

“Artinya, ini dapat menghilangkan yang namanya pencaloan lapak dan monopoli lapak. Sekarang ini, kita mencari yang jelas untuk ke depannya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kata Kepala Ombudsman Kepri Soal Galangan Kapal Fiber di Lahan Pemakaman Tanjung Riau: Besok Saya Telusuri
  • Bagikan

Hak cipta dilindungi undang-undang