Dua Hari Razia di Kuansing, 126 Kendaraan Ditilang

  • Bagikan
Petugas gabungan razia kendaraan di Kabupaten Kuansing, Rabu (24/3/22). Ist

KUANSING, DURASI.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau bersama Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau dan Denpom I/3 Pekanbaru, melakukan razia di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tepatnya berlokasi di Desa Jake, selama dua hari, Rabu-Kamis (23-24/3/2022). 

Kepala Dinas Perhubungan Riau, Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas, Suardi mengatakan, sebelum melalukan razia di Kuansing, pihaknya juga sudah melakukan kegiatan serupa di Indragiri Hulu, Rokan Hilir dan Kampar.

“Dari razia yang dilaksanakan selama dua hari di Kuansing, hasilnya ada sebanyak 126 unit kendaraan ditilang. Hari pertama 57 kendaraan, dan hari kedua 69 kendaraan,” katanya.

Suardi merincikan, dari 126 kendaraan yang ditilang tersebut, di antaranya terdapat 68 kendaraan tidak dilengkapi surat keterangan uji berkala dan dan lulus uji, sesuai dengan Pasal 288 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga :  Sejarah di Kota Bagan Siapi-api Jadi Nilai Ekonomi dan Budaya di Masa Depan

Kemudian, 47 kendaraan tidak memenuhi persyaratan laik jalan, yang tertuang dalam Pasal 286 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Lalu, 11 kendaraan tidak memiliki izin trayek sesuai dengan Pasal 308 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

“Kami tidak hanya melakukan tilang, tapi juga tetap melaksanakan edukasi kepada pemilik kendaraan yang tidak melengkapi surat kendaraan agar sesegera mengurus kelengkapannya,” ujarnya.

Dijelaskan Suardi, kendaraan yang tidak memilki izin trayek tersebut adalah kendaraan travel atau angkutan penumpang. Pihaknya juga langsung memberikan edukasi saat itu. 

  • Bagikan