Pelaku Pengeroyokan di Depan Salon Nagoya Newton Dibekuk Polsek Lubuk Baja

  • Bagikan
Pelaku pengeroyokan yang berhasil dibekuk Polsek Lubuk Baja. (Ist)

BATAM, DURASI.co.id – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil meringkus pelaku pengeroyokan yang terjadi di depan salon Nagoya Newtown, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, kejadian berawal pada Rabu (5/2/2022), saat itu pelapor sedang beristirahat di rumahnya di lantai 2 dan mendengar keributan.

“Selanjutnya pelapor melihat korban SA yang merupakan suaminya dalam posisi terbaring dikeroyok oleh 6 orang laki-laki tidak dikenal. Saat itu salah seorang pelaku inisial HS sedang memegang balok dan melakukan pemukulan pada bagian punggung belakang sebelah kanan korban sebanyak 1 kali,” jelas Budi kepada Durasi.co.id, Rabu (23/2/2022).

Di saat itu juga, sambung Budi, pelaku lainnya secara bersama-sama melakukan pemukulan dan menendang korban.

Baca Juga :  Belgia Jajaki Peluang Investasi di Batam

Dijelaskan Budi, melihat kejadian itu, warga sekitar langsung datang melerai. Sehingga korban langsung menyelamatkan diri. Sedangkan pelapor mengalami luka memar dan bengkak di bagian kepala serta punggung belakang.

“Mendapat laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap masing-masing tersangka,” sebutnya.

Pada Senin (21/2/22) sekitar pukul 20.00 WIB, berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan 1 orang pelaku inisial HS dan digelandang ke Mapolsek Lubuk Baja.

“Motif tersangka HS melakukan pengeroyokan kepada korban dikarenakan tidak terima diusir oleh korban yang pada saat itu meminta uang setelah ngamen di depan ruko korban,” katanya.

Baca Juga :  Dari Model, Pengusaha hingga Kepala Dinas Ramaikan Nagoya Thamrin Batam Fashion Week

Dikatakan Kapolsek, diketahui pada saat itu tersangka HS dalam pengaruh minuman alkohol dan komik (ngelem).

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tandas Kompol Budi Hartono. (Nal)

  • Bagikan