Operasi kali ini digelar di simpang Jalan Ahmad Yani – Tebingtinggi, Selatpanjang Kota, Senin (23/8) pagi. Sebanyak empat pelanggar prokes terjaring petugas dan diberi sanksi.
Petugas mendata para pelanggar tersebut lalu memberikan sanksi sosial berupa push up dan membaca surat Al-Fatihah. Setelah itu, mereka diberikan masker serta diminta tidak mengulangi kesalahan serupa.
Kepala Polres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul melalui Kasat Samapta AKP Ermanto mengatakan, operasi yustisi yang digelar tim gabungan menyasar pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
“Ada empat orang yang terjaring dalam operasi kali ini. Mereka tidak memakai masker,” kata Ermanto.
Dia menjelaskan, razia prokes ini bertujuan melindungi masyarakat dari paparan COVID-19. Dimana selain sanksi, para pelanggar juga mendapat penjelasan secara panjang lebar tentang pentingnya protokol kesehatan guna memutus rantai penyebarannya.
Petugas memberikan pengertian tentang perlunya mentaati 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Melalui operasi ini kita harapkan warga bisa semakin disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, sehingga warga bisa terhindar dari wabah COVID-19,” ujarnya. (Antara)