BATAM, DURASI.co.id – Sebanyak 77.202 wajib pajak (WP) di Kepulauan Riau (Kepri) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga 28 Februari 2025.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kepri, Imanul Hakim, menyebut angka ini masih akan terus bertambah menjelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2025.
Kepala Kanwil DJP Kemenkeu Kepri, Imanul Hakim, mengatakan pihaknya
“Masih menunggu target resmi dari pusat, namun pelaporan terus berjalan di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” kata Imanul, Jumat (28/2/2025).
Ia menjelaskan, hingga hari ini, 77.202 wajib pajak telah melaporkan SPT. Imanul mengimbau masyarakat untuk tidak menunda hingga mendekati tenggat waktu guna menghindari kendala teknis.
“Pelaporan SPT dilakukan oleh wajib pajak perorangan maupun badan di berbagai KPP di wilayah Kepri, yang terdiri dari tiga KPP di Batam serta masing-masing satu di Tanjungpinang, Bintan, dan Karimun,” jelasnya.
Berdasarkan data Kanwil DJP Kepri, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT terdiri atas 22.526 WP di KPP Pratama Tanjungpinang, 15.788 WP di KPP Pratama Batam Utara, 47 WP di KPP Madya Batam, 7.828 WP di KPP Pratama Tanjung Balai Karimun, 8.309 WP di KPP Pratama Bintan, dan 22.704 WP di KPP Pratama Batam Selatan.
Sementara itu, jumlah wajib pajak badan yang telah melaporkan SPT mencapai 1.837 WP, dengan rincian 335 WP di KPP Pratama Tanjungpinang, 41 WP di KPP Pratama Batam Utara, 45 WP di KPP Madya Batam, 85 WP di KPP Pratama Tanjung Balai Karimun, 170 WP di KPP Pratama Bintan, dan 791 WP di KPP Pratama Batam Selatan.
“Wajib pajak, baik individu maupun badan, untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan guna menghindari kendala teknis di hari-hari terakhir pelaporan,” ujarnya mengingatkan.
Imanul menambahkan, untuk mempermudah proses pelaporan, DJP Kepri juga menyediakan layanan pendampingan bagi wajib pajak, termasuk layanan Pojok Pajak yang tersedia di dua pusat perbelanjaan di Kota Batam.
“Ada dua Pojok Pajak yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Batam Utara dan Batam Selatan. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan ini di Grand Batam Mall dan Mega Mall Batam pada hari Sabtu atau Minggu untuk melaporkan SPT,” tandasnya.
Penulis: Simon
Editor: Indra







