BATAM, DURASI.co.id – Fania Putri (25) terancam dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun setelah membunuh kekasihnya, Chandra Leo Putra (36), dengan cara menikamnya di sebuah kos-kosan di Blok V, Baloi, Lubuk Baja, Kota Batam, Kamis (3/4/2025) dini hari.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zainal Arifin, menegaskan bahwa Fania Putri dapat dijerat dengan pasal tersebut karena perbuatannya yang menyebabkan kematian korban.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujar Kombes Zainal Arifin, Kamis (3/4/2025) malam.
Kombes Zainal juga mengungkapkan bahwa motif di balik pembunuhan ini adalah kemarahan Fania Putri terhadap Chandra Leo Putra yang sering menghabiskan uang hasil kerja Fania untuk bermain judi slot.
“Pelaku merasa kesal karena korban kerap menghabiskan uang hasil kerjanya untuk bermain judi slot,” tegas Zainal.
Setelah kejadian, kata dia, pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, dan kini berada dalam tahanan Polsek Lubuk Baja untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku berhasil diamankan dan kini mendekam di Polsek Lubuk Baja,” kata Kombes Pol Zainal Arifin.
Sebelumnya, Fania, mengungkapkan kekesalannya terhadap perilaku korban yang sering menghabiskan uang untuk berjudi slot.
“Saya kesal karena uang saya digunakan untuk main judi slot, hingga akhirnya saya tikam korban di bagian dada sebelah kiri dan menembus jantungnya,” kata Fania, yang bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah karaoke tersebut kepada wartawan di Mapolsek Lubuk Baja.
Fania juga menceritakan bahwa setelah insiden tersebut, ia sempat membawa Chandra ke Rumah Sakit Awal Bros Lubuk Baja. Namun, sayang korban tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia di rumah sakit.
Lebih lanjut, Fania mengungkapkan, bahwa mereka telah menjalin hubungan selama satu tahun. Selama berpacaran, Chandra, yang tidak memiliki pekerjaan tetap, menggunakan uang Fania yang diperoleh dari pekerjaannya sebagai pemandu karaoke, sebesar Rp 2 juta, untuk berjudi slot.
“Uang saya dipakai untuk main judi, itulah yang membuat saya marah,” ujar Fania menandaskan.
Sebelumnya, tetangga korban, Cinta Laura (20), mengatakan bahwa saat hendak mengambil air di lantai 1, ia mendengar kegaduhan tersebut. Saat keluar dari kamarnya, ia melihat Chandra Leo Putra dan Fania Putri berebut sebuah kantong plastik biru, sementara Fania Putri telah menggenggam sebilah pisau.
Cinta Laura sempat berusaha melerai dan meminta Chandra Leo Putra untuk pergi, tetapi Fania Putri justru semakin emosi. Ia mendorong Cinta Laura dan langsung mengejar Chandra Leo Putra sebelum akhirnya menikam dadanya satu kali.
“Mereka sempat dilerai oleh tetangga kos, namun keadaan justru semakin panas dan pelaku semakin emosi,” kata dia.
Korban sempat berteriak meminta tolong sebelum akhirnya ambruk di lantai 1. Ia segera dilarikan ke RS Santa Elisabeth, tetapi nyawanya tak dapat diselamatkan.
Penulis: Simon
Editor: Indra







