TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Dana Transfer ke Daerah (TKD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dipangkas sebesar Rp108 miliar dalam belanja APBD tahun anggaran 2025.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara menyatakan bahwa efisiensi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 3 Februari, mengenai Penyesuaian Rincian Alokasi TKD.
“Dari total efisiensi tersebut, Rp95,94 miliar berasal dari dana alokasi khusus (DAK) fisik, sedangkan Rp12,87 miliar bersumber dari dana alokasi umum (DAU),” kata Adi Prihantara, Sabtu (15/2/2025).
Adi menjelaskan bahwa pemangkasan TKD ini akan berdampak pada pembangunan infrastruktur jalan dan sektor transportasi laut di daerah tersebut.
“Anggaran DAK fisik untuk 2025 yang dialokasikan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Riau mengalami pengurangan sebesar Rp39,55 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, kata Adi, sektor transportasi laut yang ada di Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri juga terkena efisiensi sebesar Rp25,88 miliar.
“Selain itu, sektor pangan akuatik yang ada di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mengalami pengurangan anggaran sebesar Rp30,5 miliar,” ujarnya.
Adi menambahkan, setelah adanya efisiensi TKD, DAU Kepulauan Riau turun menjadi Rp1,199 triliun, sementara DAK fisik menjadi Rp92,35 miliar. Pemprov Kepri mendukung kebijakan efisiensi anggaran APBN dan APBD agar penggunaan anggaran lebih tepat sasaran dan efektif.
“Kami akan berusaha sebaik mungkin agar proyek-proyek infrastruktur strategis yang sudah melalui proses lelang tetap dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan APBD,” ungkap Adi.
Penulis: Rudi
Editor: Aliman







