Pembalakan Hutan hingga Terjadinya Banjir Bandang: Hutan Gundul, Rakyat Terpukul

Tim LembAHtari meninjau lokasi tumpukan material kayu yang terbawa banjir bandang di Sijantung Pengidam, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (29/12/26). Foto: Andre/Durasi.co.id

ACEH TAMIANG, DURASI.co.id – Pasca bencana banjir bandang yang menerjang permukiman warga di Aceh Tamiang, peristiwa tersebut bukan sekadar fenomena alam biasa atau dampak curah hujan yang tinggi.

LembAHtari menegaskan bahwa bencana ini merupakan hasil nyata dari pembiaran terhadap pembalakan hutan secara masif yang terjadi di wilayah hulu Tamiang.

Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim LembAHtari dan KJL-AT, didapati banyak tumpukan gelondongan kayu di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Wilayah Sungai Tamiang.

“Sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Wilayah Sungai Tamiang–Langsa, mulai dari jalur aliran hulu DAS Tamiang hingga Simpang Jernih, Aceh Timur, serta hulu DAS Lesten Pinning, Gayo Lues, yang merupakan induk DAS Wilayah Sungai Tamiang–Langsa, material kayu terbawa arus dan kemudian menghantam desa serta perumahan warga hingga rata dengan tanah di Kecamatan Sekerak, Bandar Pusaka, Kota Kuala Simpang, dan Karang Baru,” ujar Sayed Zainal, Direktur Eksekutif LembAHtari, Minggu (4/1/2026).

Ia menambahkan, perlu dilakukan evaluasi dan investigasi ulang terkait jumlah izin pemanfaatan kayu hutan, luas pemberian izin pengelolaan kawasan hutan di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) melalui Program Perhutanan Sosial, seperti Hutan Kemasyarakatan (HKM) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di Tamiang Hulu, serta pemberian izin pengelolaan kawasan hutan yang telah dibabat dan dialihfungsikan secara ilegal untuk ditanami, kemudian dikelola kembali oleh kelompok tertentu.

Baca Juga :  SAPA Desak Kejari Bireuen Usut Temuan BPK di RSUD dr Fauziah

Menurut Sayed, pencabutan izin pinjam pakai pengelolaan kawasan hutan di kawasan Gunung Tinggi Sangkapane Bangkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, perlu segera dilakukan. Kawasan tersebut mencapai lebih dari 1.000 hektare dan dinilai tidak memiliki pengawasan yang ketat.

“Hingga kini, pembalakan liar masih terus berlangsung. Kilang-kilang kayu terus mengolah kayu ilegal, seperti pembabatan di kawasan Hutan Simpang Jernih, Aceh Timur, yang terus dilakukan dengan berbagai modus,” ucap Sayed.

“Siapa yang bertanggung jawab atas hal ini? Kejadian banjir bandang Aceh Tamiang pada 26 November 2025 lalu perlu segera ditelisik secara menyeluruh. Kita harus membongkar peran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, yang perpanjangan tangannya berada di Aceh Tamiang, Langsa, dan Aceh Timur. Mereka harus menjelaskan semuanya berdasarkan data dan bukti lapangan,” tegasnya.

Baca Juga :  Dapat Kunjungan Menkes, Bupati Aceh Tamiang Pastikan Percepatan Revitalisasi Fasilitas RSUD Pascabencana

Selain itu, Sayed mempertanyakan keberadaan dan peran lembaga swadaya masyarakat (LSM) besar di Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Langsa yang selama ini mengklaim menjalankan program pengamanan kawasan KEL dengan berbagai skema. Termasuk di dalamnya isu perambahan hutan hingga ke wilayah mangrove pesisir Aceh Tamiang, serta besaran dana yang mereka terima dan kelola hingga mencapai puluhan miliar rupiah yang tidak diketahui publik.

Ia juga mempertanyakan apakah LSM-LSM besar tersebut pernah bersuara sejak awal pembabatan kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Blok Tenggulun yang sejak 2018 dibabat, dijarah, dan dialihfungsikan menjadi kebun sawit.

Selain itu, ia menyoroti apakah ada LSM besar yang menyuarakan pembabatan hutan bakau yang dialihfungsikan menjadi kebun sawit di kawasan lindung dan kawasan produksi.

“LSM-LSM ini ke mana dan di mana? Apakah mereka hanya berperan sebagai broker yang memanfaatkan perusakan hutan dalam kawasan KEL Aceh Tamiang dan Aceh Timur? Bagaimana dengan program penangkaran badak milik mereka di Pantai Bidari, Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur? Apakah pembalakan liar di kawasan KEL Pantai Bidari bisa mereka hentikan dan cegah? Apa jawaban dan kerja nyata mereka? Semua ini perlu dipertanyakan dan segera diaudit,” ungkap Sayed.

Baca Juga :  Wilayah Kepri Diprakirakan Cerah Berawan, Beberapa Daerah Alami Hujan Pagi dan Dini Hari

Bahkan, menurut Sayed, terdapat LSM di Aceh Tamiang yang menggagas pembentukan Kabupaten Aceh Tamiang dengan sebutan Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL) di kancah nasional, serta Yayasan Dagang Hijau. Ia menilai, jargon-jargon yang mereka gaungkan kerap menjual isu penyelamatan kawasan KEL di Aceh Tamiang dan Aceh Timur.

“Banjir bandang ini adalah alarm keras bagi kita semua. Hutan yang gundul membuat rakyat terpukul. Kita tidak bisa terus-menerus menyalahkan curah hujan, sementara aktivitas perusakan hutan di depan mata dibiarkan tanpa tindakan tegas,” tegas Direktur Eksekutif LembAHtari. [Andre]