Aceh  

SAPA Desak Kejari Bireuen Usut Temuan BPK di RSUD dr Fauziah

Ketua SAPA, Fauzan Adami. (Foto: Dok SAPA)

BIREUEN, DURASI.co.id – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Kejaksaan Negeri Bireuen segera mengusut tuntas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh terkait pengadaan bahan makanan pasien di RSUD dr Fauziah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2025.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat realisasi belanja bahan makanan pasien menembus angka lebih dari Rp3 miliar. Anggaran tersebut mencakup pembayaran utang tahun 2024 dan realisasi belanja tahun 2025. Namun, yang menjadi sorotan serius adalah proses pengadaan yang dilakukan melalui metode pengadaan langsung dan berulang kali kepada penyedia yang sama.

BPK juga menemukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak didasarkan pada survei harga pasar, melainkan hanya mengacu pada harga pembelian sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap 107 jenis bahan makanan, terdapat sembilan komoditas yang harganya lebih tinggi dari harga pasar. Akibatnya, terjadi pemborosan keuangan daerah lebih dari Rp115 juta.

Baca Juga :  Baitul Mal Simeulue Tindaklanjuti Permintaan Data Santunan Ramadan dari Baitul Mal Aceh

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menilai temuan tersebut bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan indikasi lemahnya tata kelola dan pengawasan anggaran publik.

“Ini bukan soal kesalahan kecil. Ini anggaran untuk makan pasien. Ketika harga tidak dibandingkan dengan harga pasar dan penyedia yang digunakan terus pihak yang sama, maka publik patut menduga ada persoalan serius di baliknya,” tegas Fauzan, Minggu (22/2/2026).

Menurutnya, penggunaan metode pengadaan langsung secara berulang dengan rekanan yang sama menimbulkan tanda tanya besar tentang transparansi dan persaingan usaha yang sehat.

“Apakah tidak ada penyedia lain di Bireuen yang mampu? Mengapa peluang persaingan tidak dibuka? Pengadaan yang sehat seharusnya memberi ruang kompetisi agar harga lebih efisien dan kualitas terjamin,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Aceh Tamiang Dorong Percepatan Pemulihan Pelayanan Publik Pascabanjir Bandang

SAPA menilai pemborosan lebih dari Rp115 juta bukan angka kecil, apalagi menyangkut sektor kesehatan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Jika mekanisme penyusunan harga tidak melalui survei pasar, potensi kerugian bisa lebih besar dari yang tercatat.

Fauzan menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh hanya berhenti pada perbaikan administrasi.

“Jika hanya diperbaiki secara administratif tanpa audit investigatif yang mendalam, praktik seperti ini berpotensi terus berulang setiap tahun anggaran,” katanya.

SAPA meminta Kejaksaan Negeri Bireuen menelusuri secara menyeluruh persoalan tersebut, termasuk mekanisme penunjukan penyedia, hubungan antara pihak rumah sakit dengan rekanan, serta pihak yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut.

“Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya persekongkolan atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah, maka hal tersebut patut diduga sebagai tindak pidana korupsi dan harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. [Dahman Efendi]