MADIUN, DURASI.co.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Kepel, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 pada Selasa, 31 Desember 2025. Penetapan tersebut dilaksanakan di Aula Balai Desa Kepel.
Rapat penetapan APBDes dihadiri Babinsa, Bhabinkamtibmas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta seluruh perangkat dan aparatur Pemerintah Desa Kepel.
Kepala Desa Kepel, Sungkono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 telah melalui proses dan tahapan yang panjang serta partisipatif, mulai dari Musyawarah Dusun (Musdus), Musyawarah Desa (Musdes), hingga Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
“Penetapan anggaran ini telah melalui tahapan yang panjang. Harapan saya, mudah-mudahan pada tahun 2026 seluruh program desa dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Sungkono.
Dalam APBDes Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Kepel menetapkan pendapatan desa sebesar Rp1.370.436.447,83 yang berasal dari Pendapatan Asli Desa (PAD), pendapatan transfer, serta pendapatan lain-lain yang sah. Sementara itu, belanja desa ditetapkan mencapai Rp1.411.353.778,98. Dengan perhitungan tersebut, APBDes 2026 Desa Kepel mengalami defisit anggaran sebesar Rp40.917.331,15.
Pemerintah Desa Kepel menegaskan komitmennya untuk mengelola anggaran desa secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. [Rofi]







