Pemerintah Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja dengan Dua Regulasi Baru

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam. (Foto: Salvia-Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Pemerintah mengambil langkah strategis untuk memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia dengan menerbitkan dua regulasi baru. Kedua aturan tersebut, yaitu PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja serta meringankan beban perusahaan di tengah tantangan ekonomi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam, Suci Rahmad, menyambut baik kebijakan ini. Ia menilai bahwa regulasi tersebut dapat membantu mengurangi beban finansial perusahaan sekaligus memastikan pekerja tetap terlindungi di tengah tantangan ekonomi.

“Dengan adanya perlindungan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal, pekerja dapat menjalankan aktivitas dengan lebih tenang dan aman. Masyarakat serta pelaku industri diimbau untuk segera menyesuaikan dengan regulasi ini guna mendapatkan manfaat maksimal. Dengan perlindungan yang baik, pekerja bisa kerja keras bebas cemas,” kata Suci Rahmad, Senin (3/3/2025).

Baca Juga :  Pimpin Upacara di Istana Merdeka, Presiden Jokowi Kenakan Pakaian Adat Lampung

Dalam kebijakan terbaru ini, kata Suci Rahmad, pemerintah meningkatkan manfaat uang tunai bagi peserta program JKP. Kini, pekerja yang kehilangan pekerjaan akan menerima 60% dari upah yang dilaporkan selama enam bulan. Sebelumnya, manfaat JKP diberikan sebesar 45% untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya.

“Selain itu, batas upah maksimal yang digunakan sebagai dasar perhitungan manfaat kini ditetapkan sebesar Rp5 juta. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 7 Februari 2025 dan mencakup baik klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan,” ujarnya.

Pemerintah juga memperlonggar persyaratan kepesertaan dan klaim JKP. Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan syarat pembayaran iuran selama enam bulan berturut-turut sebelum klaim dapat diajukan.

Baca Juga :  Kemenkumham Terima Opini WTP 14 Kali Berturut-turut

“Di samping itu, skema iuran JKP mengalami penyesuaian. Jika sebelumnya dana JKP direkomposisi dari program Jaminan Kematian (JKM), kini iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36%. Komposisi tersebut terdiri dari 0,14% rekomposisi iuran JKK dan 0,22% kontribusi dari pemerintah,” katanya.

Ia menerangkan, sebagai bentuk dukungan terhadap industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi global, pemerintah memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50% selama enam bulan, berlaku dari Februari hingga Juli 2025.

“Relaksasi ini diberikan kepada sektor industri yang rentan, seperti makanan dan minuman, tekstil dan pakaian jadi, kulit dan barang kulit, alas kaki, mainan anak, hingga furnitur. Dengan adanya keringanan ini, tarif iuran JKK menjadi lebih rendah, bergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja masing-masing perusahaan,” terangnya.

Baca Juga :  Kapolri Kirim Tim Supervisi Penuntasan Kasus Kematian Anak di Padang

Penulis: Salvia
Editor: Indra