JAKARTA, DURASI.co.id – Pemerintah menyiapkan 1.000 unit rumah subsidi bagi wartawan dan 20.000 unit bagi petani melalui program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan akses hunian bagi kelompok profesi tertentu yang membutuhkan.
“Wartawan sudah kami alokasikan 1.000 unit,” ujar Ara, sapaan akrabnya, usai menghadiri open house Menteri Investasi dan Hilirisasi, seperti dikutip dari Antara, Rabu (2/4/2025).
Selain wartawan dan petani, Ara juga mengalokasikan rumah subsidi bagi nelayan sebanyak 20.000 unit, buruh 20.000 unit, serta tenaga migran 20.000 unit. Tidak hanya itu, 30.000 unit akan disediakan untuk tenaga kesehatan (nakes), termasuk perawat, bidan, dan tenaga kesehatan masyarakat. Sementara itu, prajurit TNI AD akan mendapatkan alokasi 5.000 unit, dan personel kepolisian sebanyak 14.500 unit.
“Dari total kuota 220.000 unit, kami menetapkan sasaran penerima agar ada kepastian bagi bank, penyalur, Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat), pengembang, dan konsumen,” kata Ara.
Untuk memastikan program berjalan efektif, Menteri PKP akan mengundang perwakilan masing-masing profesi penerima manfaat guna membahas detail pelaksanaannya. “Seperti ketua umum perawat, bidan, organisasi wartawan, dan perwakilan profesi lainnya akan kami ajak berdiskusi,” jelasnya.
Ara menambahkan bahwa program ini mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dan CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani. Salah satu bentuk dukungan adalah kebijakan kelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) dari 5 persen menjadi 4 persen, baik untuk rumah subsidi maupun komersial.
Terkait kualitas bangunan, Ara menegaskan pentingnya standar yang tinggi sesuai arahan Presiden Prabowo. Untuk menjamin hal tersebut, Kementerian PKP bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan audit lapangan guna memastikan kualitas rumah subsidi sesuai harapan.
Selain itu, pemeriksaan juga mencakup ketepatan sasaran penerima manfaat berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut mencakup informasi rinci mengenai kemampuan belanja individu dalam berbagai desil ekonomi, yang menjadi dasar penentuan penerima rumah subsidi.
“Jangan sampai ada rumah subsidi yang tidak tepat sasaran atau tidak berkualitas. Jangan ada rumah yang belum setahun sudah mengalami kerusakan seperti atap bocor atau tembok retak. Kita harus memastikan ini benar-benar bermanfaat bagi penerima yang berhak,” tegas Ara.
Penulis: Aliman
Editor: Indra







