BATAM, DURASI.co.id – Kendri, pemilik toko handphone di kawasan Lubuk Baja, ditangkap di Bandara Internasional Hang Nadim pada Kamis, 13 Maret 2025, saat hendak berangkat ke Malaysia. Ia sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga sebagai otak di balik penyelundupan 100 unit iPhone bekas.
Penangkapan ini dilakukan setelah Kendri tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus penyelundupan yang melibatkan tersangka berinisial YT.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengungkapkan, kasus ini bermula dari penindakan pada 29 Desember 2024, ketika petugas Bea Cukai Batam mengamankan YT, calon penumpang Super Air Jet rute Batam–Jakarta, yang kedapatan membawa 100 unit iPhone bekas dalam koper.
“Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa YT hanya bertindak sebagai kurir, sementara Kendri diduga mengatur mekanisme penyelundupan,” kata Evi Octavia kepada Durasi.co.id, Jumat (14/3/2025) malam.
Ia menjelaskan, modus operandi yang digunakan cukup cerdik. YT membawa koper kosong ke bandara, lalu menuju toko suvenir di ruang tunggu A8 untuk mengambil handphone yang telah disiapkan sebelumnya. Namun, aksi ini berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, Kendri resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Evi Octavia menjelaskan.
Ia dijerat dengan Pasal 102 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp5 miliar,” kata Evi Octavia.
Evi menambahkan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Batam dalam menekan praktik penyelundupan serta penyalahgunaan IMEI ilegal.
“Menjelang arus mudik Lebaran 2025, kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda dengan tawaran handphone murah yang berpotensi melanggar hukum,” imbaunya.
Penulis: Ledi
Editor: Indra