BENGKALIS, DURASI.co.id – Menanggapi pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media pada Jumat, 29 Maret 2025, Bupati Bengkalis melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, Aready, memberikan klarifikasi serta meluruskan informasi dalam pemberitaan yang berjudul “Diduga THR, TPP, Gaji Sertifikasi ASN, Honorer, dan Guru Belum Dibayarkan Pemkab Bengkalis Hingga Hari Ini.”
Menurutnya, pemberitaan tersebut sangat tidak tepat, cenderung tendensius, serta menggiring opini yang tidak baik di tengah masyarakat. Dengan dana yang tersedia pada Maret 2025, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menyelesaikan semua kewajiban untuk bulan tersebut, seperti pembayaran gaji ASN, gaji honorer, perangkat kelurahan, serta RT/RW hingga Maret 2025. Selain itu, telah dilakukan pembayaran TPP ASN untuk Januari–Februari 2025, pembayaran ADD triwulan I (Januari–Maret 2025) untuk penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa, pembayaran BPJS Kesehatan, serta angsuran penyelesaian utang pihak ketiga tahun 2024.
“Dengan skema tersebut, diharapkan semua komponen masyarakat, mulai dari ASN (PNS & PPPK), honorer, perangkat kelurahan, RT/RW, perangkat desa, serta kontraktor dapat menyambut Lebaran tahun 1446 H bersama keluarga,” ujar Aready.
Lebih lanjut, Aready menjelaskan bahwa tunjangan sertifikasi guru bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik yang berasal dari pemerintah pusat. Sementara itu, gaji guru bantu provinsi bersumber dari Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau.
“Terkait pembayaran tunda bayar TPP ASN bulan Desember 2024, gaji honorer, serta beasiswa, hal ini bukan disebabkan oleh kesengajaan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk menunda pembayaran, melainkan karena masih menunggu hasil audit BPK RI atas LKPD Kabupaten Bengkalis Tahun 2024. Pemerintah tidak ingin keliru dalam mengambil kebijakan dan keputusan,” katanya.
Sebagai bukti komitmen atas hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menganggarkan tunda bayar tersebut dalam Pergeseran Pertama atas Penjabaran APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 dan telah mencantumkannya pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024 unaudited.
“Sedangkan untuk pembayaran gaji ke-14/THR, pemerintah baru menganggarkannya dalam pergeseran kedua atas Penjabaran APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 pada April 2025. Insyaallah, pembayaran akan dilakukan pada bulan yang sama,” ujarnya.
Hal ini tentunya tidak melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk ASN dan honorer, agar dapat bersabar serta mendoakan agar kondisi ekonomi nasional dan daerah kita segera membaik,” ujar Aready.
Penulis: Fadil
Editor: Indra







