BATAM, DURASI.co.id – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menerima kunjungan silaturahmi dari Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah di Kantor Wali Kota Batam, pada Selasa (24/12/2024). Pertemuan tersebut membahas Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam terkait pengaturan layanan BPJS Kesehatan.
Dalam pertemuan itu, Jefridin menegaskan komitmen Pemerintah Kota Batam untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat. Ia menyampaikan agar BPJS Kesehatan Batam tidak ragu untuk menghubungi Pemerintah Kota Batam jika terdapat permasalahan yang perlu ditindaklanjuti.
“Jika ada masalah, beri tahu kami, dan kami akan segera menindaklanjutinya. Urusan pelayanan, apalagi yang menyangkut kesehatan, adalah prioritas kami,” ujar Jefridin.
Pembahasan juga mencakup kebijakan BPJS Kesehatan, termasuk pentingnya memperjelas Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlaku antara Pemerintah Kota Batam dan BPJS Kesehatan. Jefridin menyarankan agar PKS ini lebih dirinci untuk menghindari potensi kendala administratif di masa depan.
Selain itu, Jefridin menekankan pentingnya keseimbangan antara aspek kebijakan dan keuangan dalam pelaksanaan program BPJS. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Batam tidak memiliki kewenangan untuk menolak pembiayaan pelayanan kesehatan yang menjadi tanggung jawab mereka.
“Kami tidak bisa menolak pembiayaan pelayanan kesehatan karena ini adalah kebutuhan mendasar bagi masyarakat,” tambahnya.
Pembahasan juga mencakup perlunya revisi Perwako yang lama agar lebih sesuai dengan regulasi terkini. Jefridin menegaskan bahwa kerja sama antara Pemerintah Kota Batam dan BPJS Kesehatan akan terus diperkuat demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Batam di tahun 2025.
Turut hadir mendampingi Jefridin, Kepala Bagian Hukum Setdako Batam Joko Satrio, Sekretaris Dinas Kesehatan Batam Anggrainie, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Batam Abd Malik, dan Direktur RSUD Embung Fatimah Raden Roro Sri Wijayanti.









