Pemprov Riau dan DPD RI Siap Tuntaskan Persoalan BMN Hulu Migas dan Relokasi TNTN

Gubernur Riau SF Hariyanto menerima kunjungan BAP DPR RI di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah, Kompleks Kediaman Gubernur Riau, Kamis (29/1/26).

PEKANBARU, DURASI.co.id – Pemerintah Provinsi Riau menerima kunjungan kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk membahas pengaduan masyarakat terkait status tanah Barang Milik Negara (BMN) sektor hulu migas serta tata kelola hutan pertanian di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah, Kompleks Kediaman Gubernur Riau, Kamis (29/1/2026).

Kegiatan ini merupakan rapat dengar pendapat umum dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait tanah Barang Milik Negara hulu migas dan tata kelola hutan pertanian di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyebutkan pihaknya siap bersinergi dengan pihak mana pun untuk kepentingan masyarakat.

“Tadi sesuai kesepakatan, DPD RI siap mendukung penyelesaian masalah ini. Kita sama-sama berjuang. Karena ini bukan lagi soal siapa yang benar dan salah, tetapi bagaimana mencarikan solusi agar tidak ada masyarakat yang dirugikan,” kata SF Hariyanto.

Baca Juga :  Gara-Gara Utang, Warga Kuansing Bacok Tetangga hingga Luka Parah

Terkait jalan poros Pekanbaru-Dumai yang ditetapkan sebagai aset BMN oleh Kementerian Keuangan, SF Hariyanto mengatakan pihaknya telah menyurati Presiden RI pada 2024.

“Saat saya masih menjadi Penjabat Gubernur, Pemprov Riau telah bersurat kepada Presiden RI dengan Nomor 180/HK/2508 perihal permasalahan poros jalan Pekanbaru–Dumai. Substansi surat tersebut terkait ruas sepanjang 180 kilometer yang dibangun oleh PT Caltex Pacific Indonesia. Saat ini terdapat bangunan dan tanaman milik masyarakat setempat yang sudah bersertifikat dan memiliki alas hak lainnya,” kata SF Hariyanto.

Untuk kepastian hukum serta kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sepanjang poros jalan tersebut, Pemerintah Provinsi Riau memohon pertimbangan Presiden agar dapat mengeluarkan hak atas tanah masyarakat dari aset Barang Milik Negara.

Terbaru, DPRD Riau bersama Pemprov Riau juga telah melakukan kunjungan ke Kementerian Keuangan pada 27 Januari 2026.

“Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati KKKS PT PHR memberikan data kejelasan titik awal dan akhir BMN 180 kilometer dalam waktu dua minggu. Kemudian, untuk Jalan Sudirman Kota Dumai, masyarakat yang terdampak dan tidak termasuk dalam BMN akan dikeluarkan dari S-28 BMN,” kata SF Hariyanto.

Baca Juga :  Hari Jadi ke-65, Pemprov Usung Tema Bersama Menuju Riau Lebih Baik, Tagline: Riau Unggul

Namun, terkait BMN 180 kilometer poros Pekanbaru–Dumai, pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) belum menentukan sikap dan akan melakukan kajian ulang.
Sementara itu, terkait relokasi kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, SF Hariyanto mengatakan pihaknya telah menyempurnakan Surat Keputusan Tim Percepatan Pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo (TP2TNTN) pada 22 Desember 2025.

Langkah tindak lanjut yang telah dilakukan antara lain sosialisasi, percepatan verifikasi data, serta pendampingan pendataan masyarakat.

“Sebanyak 227 kepala keluarga sudah direlokasi dan ada 15 kelompok masyarakat dengan luas lahan kurang lebih 7.000 hektare yang akan diserahkan kepada negara. Kami terus mendorong percepatan pendataan agar persoalan ini segera selesai,” kata SF Hariyanto.

Sementara itu, Wakil Ketua BAP DPD RI, Adriana Charlotte Dondokambey, mengatakan pengaduan masyarakat Riau terkait persoalan tanah yang menimbulkan konflik sosial dan ketidakadilan menjadi tujuan pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Riau.

Baca Juga :  Melalui Dishub, Pemkab Bengkalis Berikan 10 Penghargaan di Peringatan Harhubnas 2025

“Dalam konteks ini, kehadiran BAP DPD RI sebagai muara aspirasi masyarakat. Kami ingin memastikan setiap suara dan keluhan ditransformasikan menjadi rekomendasi konkret, pengawasan yang efektif, serta kebijakan yang berpihak kepada masyarakat,” katanya.

Adriana menjelaskan posisi dan kewenangan BAP DPD RI dalam menangani berbagai aspirasi masyarakat, khususnya terkait persoalan pertanahan di Riau. Karena itu, pihaknya memiliki kewajiban memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.

“BAP DPD RI bertindak sebagai mediator dan fasilitator. Kami hadir untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa, dalam hal ini antara masyarakat dan instansi pemerintah terkait,” katanya.

“Kemudian memfasilitasi dialog melalui rapat dengar pendapat untuk mencari titik terang dan solusi yang berkeadilan, serta mencatat, mendokumentasikan, dan menganalisis setiap keluhan untuk diangkat menjadi bahan pengawasan dan rekomendasi kebijakan,” pungkasnya.