PEKANBARU, DURASI.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah memperoleh izin resmi dari pemerintah pusat untuk melaksanakan pelantikan ratusan pejabat di lingkungan kerjanya. Pelantikan tersebut dijadwalkan berlangsung serentak pada 26 Mei 2026, dengan total 238 pejabat eselon III dan IV serta 77 kepala SMA/SMK negeri.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyampaikan bahwa perombakan struktur tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu, kebijakan ini merupakan bagian dari mutasi dan rotasi rutin guna penyegaran organisasi pemerintahan daerah.
“Pelantikan eselon III dan IV rencananya, insyaallah, pada 26 Mei dengan jumlah sekitar 238 orang, termasuk para kepala sekolah. Untuk lokasi pelantikannya, masih kami pertimbangkan, bisa di GOR atau tempat representatif lainnya,” ujar SF Hariyanto, Selasa (19/5/2026).
Pada sektor pendidikan, pengisian jabatan kepala sekolah mengacu pada regulasi terbaru dalam tata kelola satuan pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menjelaskan bahwa penunjukan 77 kepala sekolah tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Ia menyebutkan, seluruh calon kepala sekolah yang akan dilantik telah melalui proses uji kompetensi dan dinyatakan memenuhi syarat. Proses seleksi dilakukan secara ketat oleh tim yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Riau sebelum diajukan untuk mendapatkan pertimbangan gubernur.
“Kami telah melakukan verifikasi terhadap calon kepala sekolah SMA/SMK negeri se-Provinsi Riau untuk mengisi formasi di 96 sekolah yang dibuka. Mereka yang dilantik nanti merupakan hasil asesmen dan uji kompetensi oleh tim seleksi,” kata Erisman.
Menurutnya, pelantikan ini menjadi langkah untuk mengatasi kekosongan jabatan kepala sekolah di berbagai daerah. Dinas Pendidikan Riau mencatat, terdapat 69 posisi kepala sekolah yang selama ini masih diisi pelaksana tugas (Plt) di sejumlah kabupaten/kota.
Erisman menegaskan, penetapan kepala sekolah definitif tersebut merupakan amanat kementerian guna menjaga stabilitas dan peningkatan mutu pendidikan. “Sesuai arahan kementerian, tahun 2026 jabatan kepala sekolah tidak lagi boleh diisi Plt, melainkan harus kepala sekolah definitif,” ujarnya. [bud]







