Penerimaan Negara Bocor Akibat Pengiriman Barang Keluar Batam Melalui Pelabuhan Rakyat Pak Amat

Pengiriman barang keluar Batam melalui Pelabuhan Rakyat Pak Amat, Sekupang, pada malam hari. (Foto: Tangkapan layar video)

BATAM, DURASI.co.id – Aktivitas pengiriman barang dari Batam melalui Pelabuhan Rakyat Pak Amat, Sekupang, menjadi sorotan. Pasalnya, pelabuhan tersebut bukan kawasan pabean yang ditetapkan pemerintah, namun digunakan sebagai jalur pengeluaran berbagai jenis barang ke luar daerah.

Aktivitas pengangkutan sembako, buah-buahan, bahan bangunan, serta berbagai kebutuhan lainnya telah berlangsung lama di Pelabuhan Rakyat Pak Amat. Barang-barang tersebut dikirim ke Kabupaten Karimun dan sejumlah daerah lain.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wajib dilakukan melalui pelabuhan yang telah ditunjuk serta ditetapkan sebagai kawasan pabean.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Dorong Poltekkes Tanjungpinang Cetak Tenaga Kesehatan Berdaya Saing

Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas) wajib dilakukan di pelabuhan yang ditunjuk.

Ayat (2) pasal yang sama menegaskan pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelabuhan yang telah mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan telah mendapatkan penetapan sebagai kawasan pabean.

Pengiriman barang keluar Batam melalui Pelabuhan Rakyat Pak Amat, Sekupang. (Foto: Durasi.co.id)

Ketentuan ini diperkuat kembali dalam ayat (3), yang menyebutkan bahwa untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara menetapkan kantor pabean, kawasan pabean, dan pos pengawasan pabean.

Pasal 29 menegaskan bahwa pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Juga :  Sekretaris Anggota Wantimpres Sambangi BP Batam, Serap Aspirasi Pelaku Usaha KEK

Pengiriman barang melalui pelabuhan yang tidak berstatus kawasan pabean menimbulkan kebocoran penerimaan negara, baik dari sisi bea masuk, pajak, maupun pungutan lainnya. Selain merugikan keuangan negara, praktik tersebut juga dapat menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang selama ini telah mematuhi ketentuan dan melakukan pengeluaran barang melalui pelabuhan resmi.

Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (Kapolsek KKP) Batam, AKP Zharfan Edmond, saat dikonfirmasi pada Rabu (11/2/2026) terkait aktivitas pengeluaran barang melalui Pelabuhan Pak Amat, menyatakan akan mengarahkan anggota Polsek KKP Batam untuk melakukan penyelidikan di pelabuhan tersebut.

“Terima kasih informasinya. Saya arahkan anggota untuk lidik di pelabuhan tersebut,” kata Kapolsek.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Mujiono yang dikonfirmasi sejak Kamis (26/2/2026) hingga berita ini ditulis, tidak merespons. [red]