BATAM, DURASI.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam optimistis penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) mampu mencapai 90 persen dari target Rp270 miliar pada akhir Agustus 2025. Keyakinan ini seiring dengan pemberlakuan program bebas denda yang berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025.
Sekretaris Bapenda Batam M Aidil Sahalo mengatakan, meski tidak bisa memantau secara khusus jumlah wajib pajak (WP) yang memanfaatkan insentif tersebut, tren pembayaran terlihat meningkat.
“Selain karena adanya insentif, peningkatan pembayaran juga dipicu batas jatuh tempo pada 31 Agustus. Hingga saat ini realisasi PBB-P2 sudah 67,92 persen dari target,” ujarnya di Batam, Selasa (26/8/2025).
Program bebas denda berlaku untuk tunggakan PBB-P2 sejak 1994 hingga 2024. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, Agustus memang menjadi periode dengan penerimaan tertinggi.
“Tahun ini ditambah adanya insentif penghapusan sanksi administrasi, jadi kami optimistis Agustus akan menjadi bulan dengan penerimaan tertinggi,” kata Aidil.
Ia berharap realisasi penerimaan bisa mencapai 90 persen dari target hingga akhir Agustus. Namun, bagi wajib pajak yang belum melunasi hingga jatuh tempo, sanksi administrasi otomatis berlaku sesuai Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Bapenda juga memberikan kelonggaran berupa mekanisme cicilan bagi wajib pajak tertentu. “Kalau ada piutang besar bisa mengajukan pembayaran secara bertahap. Biasanya ini diajukan oleh badan usaha yang menunggak lama dan mengalami kendala keuangan,” jelas Aidil. [Sal]









