BATAM, DURASI.co.id – Penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Pelabuhan Roro Telaga Punggur dan di jalanan Kota Batam diduga tersandera oleh kepentingan oknum pengusaha ekspedisi, sehingga sampai sekarang tidak dilaksanakan.
Pantauan DURASI.co.id pada Selasa (14/1/2025) sejumlah kendaraan ODOL masih memadati Pelabuhan Roro Telaga Punggur dan bebas memasuki kapal penyeberangan (Roro).
Namun, berbeda dengan biasanya, puluhan kendaraan ODOL milik pengusaha ekspedisi dengan tujuan Batam-Dabo Singkep tersebut tidak langsung memasuki pelabuhan. Kendaraan-kendaraan ODOL itu baru memasuki pelabuhan dan naik ke kapal Roro pada pukul 19.00 WIB sekitar 5-10 menit sebelum keberangkatan, diduga untuk mengelabui para awak media.
Seperti diketahui, kendaraan ODOL ini tidak hanya menambah potensi kecelakaan, tetapi juga berisiko merusak infrastruktur jalan dan jembatan, bahkan mengancam keselamatan pelayaran kapal roll-on roll-off (Roro).
Dari sisi kapal Roro, kendaraan ODOL dapat menyebabkan kerusakan pada nosel alat pemadam kebakaran. Muatan yang berlebihan menyebabkan jangkauan sprinkler menjadi tidak efektif. Selain itu, jarak antar kendaraan di geladak semakin pendek, yang menyulitkan akses bagi awak kapal dalam menangani kebakaran.
Belum lama ini telah terjadi kecelakaan di jalan raya menuju Pelabuhan Roro Telaga Punggur, yang mengakibatkan sebuah kendaraan jenis pickup milik pengusaha ekspedisi Batam-Dabo Singkep terguling. Kejadian ini diduga disebabkan oleh muatan kendaraan yang terlalu tinggi atau melebihi kapasitas (ODOL).

Saling Lempar Tanggung Jawab Antar Instansi
Sebelumnya, Humas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepulauan Riau (Kepri), Oji mengakui bahwa kendaraan ODOL dapat membahayakan keselamatan angkutan penyeberangan (Kapal Roro), menambah potensi kecelakaan di jalan raya serta merusak infrastruktur jalan.
“Terkait kendaraan ODOL, upaya yang telah dilakukan BPTD Kepri kita sudah bersurat (ke instansi terkait). Artinya untuk kendaraan ODOL ini kita perlu kerja sama dengan beberapa instansi, salah satunya yang berwenang di jalanan wilayah Batam ini adalah Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Batam,” kata Oji, Sabtu (28/12/2024).
Oji menjelaskan bahwa pihaknya tidak melemparkan tanggung jawab kepada instansi lain. Dalam hal ini, terkait fungsi dan tupoksi (Dishub Batam), karena jalan di Kota Batam merupakan jalan daerah, bukan jalan nasional, maka diperlukan kerja sama antara kepolisian, TNI, dan Dishub Kota Batam.

“Kita sudah bersurat kepada seluruh instansi terkait untuk melakukan pembatasan kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Batam selama Nataru ini. Mungkin masyarakat dalam hal ini diwakili media menghimbau Pemerintah Kota Batam untuk membangun Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang untuk meminimalisir jalan rusak dan lainnya,” jelasnya.
“Ini kan jalan daerah, otomatis untuk kapasitas kerusakan jalan efek dari kendaraan ODOL. Itu bukan daerah (wilayah) kami, tapi kami punya wewenang untuk melakukan penegakan hukum (razia kendaraan ODOL). Sebelumnya kami telah melakukan penegakan hukum bersama Dishub (Batam), itu diinisiasi oleh BPTD Kepri,” imbuhnya.
Disinggung terkait operator pelabuhan berhak melakukan penolakan kendaraan yang tidak menaati ketentuan, Oji membenarkan bahwa operator pelabuhan dalam hal ini ASDP dan PT Jembatan Nusantara berhak menolak kendaraan ODOL agar tidak memasuki pelabuhan dan kapal penyeberangan.
“Jadi di luar pelabuhan wewenang dari BPTD Kepri, Dishub Batam, Kepolisian dan TNI. Dalam hal ini yang paling besar fungsinya Dinas Perhubungan Kota Batam, karena mereka yang punya jalan. Di Batam tidak ada jalan nasional, fungsi BPTD Kementerian yaitu jalan nasional,” kata Oji.

Merespon hal itu, General Manager (GM) ASDP Cabang Batam, Hermin Welkis mengajak semua pihak untuk mengkaji persoalan kendaraan ODOL ini dari hulu ke hilir.
“Kita bicara dari hulu ke hilir, (kendaraan) ODOL ini bukan sampai di pelabuhan baru tambah muatan. Namun, kalau saya disuruh kasih tanggapan, mobil ODOL ini bukan kerja kita (ASDP) sendiri, tapi kerja kita bersama,” kata Hermin Welkis, kepada DURASI.co.id, Jumat (3/1/2025).
Ia mengakui bahwa sejumlah kendaraan yang memasuki pelabuhan dan kapal penyebrangan melebihi ukuran yang telah ditentukan (ODOL).
“Namun ketika panjangnya (kendaraan) itu melebihi standar golongannya, maka wajib membeli tiket yang lebih tinggi dari standar dia. Kalau standar 5 wajib naik ke golongan berikutnya yakni golongan 6,” ujarnya.
Kendati demikian, Hermin Welkis mendukung langkah penertiban kendaraan ODOL, karena mempengaruhi space atau ruang muat kapal.
Ditanya terkait langkah yang telah dilakukan oleh ASDP Batam soal kendaraan ODOL, Hermin Welkis menyebut, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. “Maksudnya kita bicara dari hulu ke hilir. Saya kan sudah sampai di hilir, pintunya (pelabuhan). Apakah saya suruh dia (kendaraan ODOL) harus balik. Makanya saya bilang ini menjadi tanggung jawab kita bersama (instansi terkait),” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim yang dikenal sulit dikonfirmasi ini, enggan merespon. (red)







