MADIUN, DURASI.co.id – Kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) tahun 2026 berpotensi menjadi temuan audit, bahkan dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi apabila terbukti tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Walidasa sekaligus praktisi pengadaan barang dan jasa, Sutrisno, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/2/2026).
Ia mengungkapkan bahwa kegiatan pengadaan swakelola Dinas Kesehatan tahun 2026 dengan nilai anggaran mencapai Rp45 miliar diduga banyak melibatkan pihak ketiga atau penyedia.
Namun, dalam SiRUP, kegiatan tersebut tercatat sebagai swakelola murni. Menurut Sutrisno, kondisi ini menunjukkan indikasi kurangnya transparansi dan berpotensi tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
“Transparansi adalah kunci. Memasukkan penyedia ke dalam SiRUP bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan syarat agar transaksi diakui negara dan sah secara hukum,” ujar Sutrisno.
Ia menegaskan, apabila terdapat belanja kepada pihak ketiga, tetapi dalam SiRUP hanya dicatat sebagai swakelola murni, hal tersebut berpotensi menjadi temuan ketidakpatuhan.
“Jika ada belanja kepada penyedia, tetapi di SiRUP tercatat sebagai swakelola murni, ini berisiko menjadi temuan pelanggaran administrasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sutrisno mengingatkan adanya potensi konsekuensi hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan (mens rea), seperti pengondisian kepada penyedia tertentu tanpa proses kompetisi yang sah.
“Hal itu bisa masuk ranah tindak pidana korupsi apabila terbukti ada unsur kesengajaan dan pengondisian,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah di wilayah Kota dan Kabupaten Madiun agar lebih berhati-hati dalam melakukan input rencana pengadaan tahun 2026.
“Saya mengingatkan OPD agar tidak menganggap enteng pengisian SiRUP. Lakukan reviu bersama UKPBJ sebelum melakukan input. Banyak kasus bermula dari kelalaian administrasi yang dibiarkan berlarut,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, Hery Setyana, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa mekanisme entri SiRUP masih dalam proses.
“Mekanisme entri SiRUP pada akhir Februari dan prosesnya masih perlu pembenahan serta belum final,” ujarnya singkat. [Rofi]







