BATAM, DURASI.co.id – Aktivitas pengeluaran barang melalui Pelabuhan Rakyat Pak Amat, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Pada Sabtu, 7 Februari 2026, aktivitas pemuatan barang bangunan, sembako, dan buah-buahan di Pelabuhan Rakyat Pak Amat dari truk ke kapal yang diduga berangkat menuju Kabupaten Karimun berlangsung tanpa pengawasan maupun pemeriksaan dokumen kepabeanan dari Bea Cukai Batam serta aparat penegak hukum lainnya.
Merujuk PP Nomor 41 Tahun 2021, pengaturan mengenai lalu lintas barang di kawasan perdagangan bebas telah disebutkan secara tegas. Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas) wajib dilakukan di pelabuhan yang ditunjuk.
Ayat (2) pasal yang sama menegaskan pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelabuhan yang telah mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan telah mendapatkan penetapan sebagai kawasan pabean.
Ketentuan ini diperkuat kembali dalam ayat (3), yang menyebutkan bahwa untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara menetapkan kantor pabean, kawasan pabean, dan pos pengawasan pabean.
Hingga berita ini ditulis, Durasi.co.id masih melakukan konfirmasi kepada Bea Cukai Batam, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Batam, serta Dinas Perhubungan Batam terkait pengawasan, surat persetujuan berlayar (SPB) kapal, dan untuk memastikan apakah Pelabuhan Rakyat Pak Amat merupakan pelabuhan resmi yang telah ditunjuk sebagai tempat pengeluaran barang dari KPBPB Batam sebagaimana diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2021. [red]







