INHU, DURASI.co.id – Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu. Tiga orang ditangkap dalam operasi ini, termasuk pasangan suami–istri yang diduga berperan sebagai pengedar.
Unit Reserse Kriminal Polsek LBJ awalnya mengamankan seorang pria berinisial RA (31). Penangkapan tersebut kemudian mengarah pada dua tersangka lain, yakni Arisman alias AR dan istrinya, SR.
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menjelaskan bahwa hasil pengembangan terhadap RA membuka keterlibatan pasangan tersebut.
“Pengembangan kasus membawa petugas pada penangkapan pasangan suami–istri itu,” ujar Misran, Jumat (14/11/2025).
Pengungkapan kasus berlangsung pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, setelah Kanit Reskrim Polsek LBJ, Aiptu Istanola Pardede, menerima laporan warga mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Sungai Lala. Kapolsek LBJ Ipda Daniel Okto S kemudian menurunkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di tepi jalan poros desa. Pria itu adalah RA.
“Saat didekati, ia membuang barang ke semak-semak. Setelah diperiksa, ditemukan tiga klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,54 gram,” jelas Misran.
RA mengakui barang tersebut miliknya dan menyebut AR sebagai pemasok.
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal menuju rumah AR dan istrinya sekitar pukul 13.30 WIB.
“Keduanya berada di dalam rumah saat petugas melakukan penyergapan,” ujar Misran.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 0,32 gram yang disembunyikan di balik silikon gawai, uang tunai Rp150.000, satu unit Infinix Smart 9, dan satu unit Oppo A17 yang diduga digunakan dalam transaksi.
AR dan SR mengaku mendapat pasokan sabu dari seorang pemasok asal Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang. Identitas pemasok tersebut telah diketahui, namun ia kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga sudah beberapa kali memasok narkotika ke Sungai Lala.
Tiga tersangka saat ini ditahan di Polsek LBJ. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari keberanian masyarakat memberikan informasi. Polres Inhu akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Misran.
Penulis: Yopi
Editor: Indra







