Penggerebekan Prostitusi di Batu Ampar, Tarif Jasa Seks Capai Rp3,5 Juta

Polresta Barelang menghadirkan para mucikari saat ekspos kasus prostitusi, Sabtu (17/5/25). Foto: Simon-Durasi.co.id

BATAM, DURASI.co.id – Polresta Barelang berhasil mengungkap praktik prostitusi terselubung yang dijalankan lewat agensi “Ladies Company” di Batam. Dalam penggerebekan di kawasan Batu Ampar, polisi mengamankan dua wanita dalam keadaan tanpa busana dan dua pria yang diduga mucikari.

Kasat Reskrim AKP M Debby Tri Andrestian menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah penyelidikan, penggerebekan dilakukan pada Jumat malam, 9 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kamar hotel di Batu Ampar.

“Kami menemukan dua wanita, inisial N dan R, tanpa busana beserta satu bungkus kondom. Mereka langsung diamankan untuk diperiksa,” ujar Debby, Sabtu (17/5/2025).

Dua pria yang ditangkap dan dijadikan tersangka adalah IF (26) dan HB (30). IF berperan sebagai koordinator lapangan yang menyebarkan informasi kepada para Ladies Companion (LC) di bawah agensi “Y”. Sementara HB, yang berprofesi sebagai hairstylist, diduga menjadi pemilik rekening yang dipakai untuk transaksi prostitusi daring dengan sistem open booking (open BO).

Baca Juga :  Tak Disetor ke Kas Daerah, Uang Sewa Kantin SMAN 19 Batam Digunakan untuk Pemberian Dana Sosial Guru

Modus pelaku adalah menyebarkan tawaran jasa seksual melalui grup WhatsApp internal agensi, menggunakan istilah sandi “CD3” agar aktivitas prostitusi tidak mudah terdeteksi. Tarif yang ditawarkan mencapai Rp 3.500.000 untuk satu kali pertemuan.

“HB kami duga sebagai fasilitator transaksi. Kami menyita rekening atas namanya, empat ponsel milik pelaku dan korban, satu mobil Mitsubishi Expander putih, serta buku tabungan BCA,” ujar Kasat Reskrim.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan tim Satreskrim setelah menerima laporan masyarakat. Polisi melakukan penyamaran sebagai pengguna jasa dan berhasil menangkap pelaku saat pertemuan di lokasi yang telah disepakati.

Kedua tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul yang dijadikan kebiasaan atau sumber penghidupan, dengan ancaman hukuman hingga 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca Juga :  Kaya Rasa dan Artistik, ARTOTEL Batam Suguhkan Promo Kuliner Bertema Lokal

Penulis: Simon
Editor: Aliman